Laporkan Masalah

Perbandingan Penerapan Prinsip Fair Use untuk Pelatihan Generative Artificial Intelligence Berdasarkan Hukum Hak Cipta Indonesia dan Singapura.

Zulfa Azizie Windyaputra, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum hak cipta mengenai penerapan prinsip fair use antara Singapura dan Indonesia serta apa yang bisa dipelajari dari hukum hak cipta Singapura agar bisa diterapkan di Indonesia.


Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan menitikberatkan pada sistematika hukum yang berlaku dari peraturan perundang-undangan tertentu atau hukum tertulis dan bersifat eksploratif, penelitian dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan wawancara.


Dari penelitian ini, penulis memperoleh kesimpulan walau Singapura dan Indonesia memiliki persamaan yaitu memiliki undang-undang hak cipta dan mengakui akan adanya prinsip fair use di undang-undang mereka, Indonesia belum memiliki pasal atau undang-undang yang mengatur secara khusus untuk pelatihan generative artificial intelligence dan hanya memberikan pasal yang bersifat lebih umum, yaitu pasal 43 dan 44 Undang-Undang no 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sementara Singapura sudah sebagaimana ditulis di article 243 dan article 244 copyright act 2021 yang memberikan kelonggaran lebih banyak kepada pengembang generative artificial intelligence dalam menggunakan ciptaan untuk pelatihan teknologi generative artificial intelligence, selain itu ada baiknya Indonesia menelaah lebih dalam mengenai generative artificial intelligence untuk menilai apakah prinsip fair use di Indonesia sudah sesuai dengan keperluan negara saat ini sebagaimana Singapura, apabila dirasa tidak mencukupi kebutuhan maka bisa membuat pasal atau undang-undang yang bersifat lebih khusus sebagaimana Singapura pada article 243-244 Copyright Act 2021, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan hukum dan keefektifan penegak hukum.


This legal research aims to analyze the comparison of copyright law and the enforced of fair use doctrine, alongside of what can Indonesia learn from Singapore copyright law that can be applied in Indonesia.


This research is normative legal research and focuses on the applicable legal systematics of certain laws and regulations or written laws and is exploratory in nature, the research was conducted by means of literature study and interviews.


From this research, the author concludes that although Singapore and Indonesia have similarities, namely having copyright laws and recognizing the existence of fair use principles in their laws, Indonesia does not yet have articles or laws that specifically regulate generative artificial intelligence training and only provides more general articles, namely articles 43 and 44 of Law no. 28 of 2014 concerning Copyright, while Singapore has as written in article 243 and article 244 of the 2021 copyright law which provides more flexibility to generative artificial intelligence developers in using creations for generative artificial intelligence technology training, in addition, it is good for Indonesia to examine generative artificial intelligence more deeply to assess whether the fair use principles in Indonesia are in accordance with the current needs of the country such as Singapore, if it is deemed insufficient then it can create articles or laws that are more specific like Singapore in articles 243-244 of the Copyright Act 2021, as well as increasing awareness of the law and the effectiveness of the law.


Kata Kunci : Hak Cipta, Perbandingan hukum, doktrin fair use / Copyright, Comparative law, fair use doctrine.

  1. S2-2025-525010-abstract.pdf  
  2. S2-2025-525010-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-525010-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-525010-title.pdf