Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI PRINSIP RESTRICTIONS DAN RESPONSIBILITIES (2R) DALAM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH DI KAWASAN LINDUNG WILAYAH PESISIR KABUPATEN LOMBOK BARAT, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Catur Nugraheni, Dr. Rikardo Simarmata, S.H.

2025 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini membahas penerapan prinsip larangan (restrictions) dan kewajiban (responsibilities) (2R) dalam pemberian hak atas tanah di kawasan lindung wilayah pesisir di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena meningkatnya pembangunan pariwisata di wilayah pesisir Kabupaten Lombok Barat untuk meningkatkan pembangunan sektor strategis daerah. Pembangunan tersebut berimplikasi pada pengalihan fungsi kawasan lindung terutama sempadan pantai menjadi lahan yang diberi hak atas tanah yang mayoritas untuk usaha di bidang pariwisata seperti pertokoan, hotel, vila, restoran dan cottage. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah sengketa tanah di Pantai Duduk, Desa Batu Layar, Kecamatan Batu Layar yang diduga menunjukkan pengabaian terhadap prinsip 2R dalam pemberian hak atas tanah di sempadan pantai. Penelitian ini dilakukan untuk memotret lebih lanjut permasalahan serupa yang terjadi di sekitar lokasi dengan pertimbangan telah adanya peraturan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di level kecamatan. Penelitian ini juga dilakukan karena adanya research gap terkait topik penerapan prinsip 2R dalam pemberian hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan metode pengumpulan data berupa studi pustaka dan wawancara terhadap stakeholders terkait. Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis problematika implementasi prinsip 2R dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat problem implementasi prinsip 2R berupa elemen larangan dan kewajiban dilihat dari aspek kehati-hatian, keberlanjutan dan kepentingan umum. Faktor penyebabnya adalah: lemahnya regulasi; rendahnya koordinasi dan integrasi antar sektor; kondisi sosiologis masyarakat; dan konflik antara kepentingan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa prinsip 2R dalam pemberian hak atas tanah kawasan lindung sempadan pantai seharusnya menjadi bagian integral dalam setiap pemberian hak atas tanah yang dilaksanakan dan diawasi oleh semua stakeholder. Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan regulasi sektoral dan penegakan hukum yang lebih tegas, pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan implementasi kebijakan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan pertanahan, tata ruang, dan lingkungan. 



This research discusses the application of the principles of restrictions and responsibilities (2R) in the granting of land rights within protected coastal areas in West Lombok Regency, West Nusa Tenggara Province. The background of this study arises from the increasing tourism development in the coastal areas of West Lombok as part of efforts to boost strategic sector growth in the region. Such development has led to the conversion of protected areas, particularly beach set-back lines, into land parcels granted with land rights, mostly for tourism-related businesses such as shops, hotels, villas, restaurants, and cottages. One highlighted case is the land dispute at Pantai Duduk, Batu Layar Village, Batu Layar District, which allegedly reflects a neglect of the 2R principle in the granting of land rights within the beach set-back lines area. This research was conducted to further examine similar issues in the surrounding area, especially considering the existence of a Detailed Spatial at the subdistrict level. It also aims to address a research gap on the specific topic of applying the 2R principle in the land rights granting process. The study employs a normative-empirical approach using data collection methods such as literature review and interviews with relevant stakeholders. The study focuses on the analysis the problems in implementing the 2R principle and identifying the contributing factors. The findings indicate that there are implementation issues concerning both restrictions and responsibilities elements, particularly in relation to precautionary principle, sustainability, and public interest. Contributing factors include: weak regulations, poor intersectoral coordination and integration, sociological conditions of the community, and conflict between development interests and environmental preservation. The conclusion emphasizes that the 2R principle must be an integral part of any land rights granting process in protected coastal areas. Thus, it is necessary to strengthen sectoral regulations, enforce stricter legal mechanisms, involve communities in planning and implementation, and enhance institutional capacity in land affairs, spatial planning, and environmental management.



Kata Kunci : faktor, kawasan lindung, kewajiban, larangan, pemberian hak, problematika (factors, problems, protected areas, responsibilities, restrictions, rights)

  1. S2-2025-524948-abstract.pdf  
  2. S2-2025-524948-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-524948-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-524948-title.pdf