Kajian Delimitasi Batas Maritim antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand dengan Pendekatan Tiga Tahap
Dimas Aldy Yuditama, Ir. I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D.
2025 | Skripsi | TEKNIK GEODESI
Selat Malaka merupakan perairan strategis dengan lebar kurang dari 400 mil laut dan berbatasan langsung dengan 3 negara yaitu Indonesia, Malaysia, dan Thailand. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya tumpang tindih pada klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ketiga negara, mencakup area seluas 252.310,559 km2. Untuk Penyelesaian delimitasi dilakukan secara bertahap melalui bilateral antar pasangan negara, dilanjutkan dengan penetapan titik temu tiga batas (trijunction point) secara trilateral dengan metode pendekatan tiga tahap.
Pendekatan tiga tahap dimulai dengan penarikan garis batas sementara ekuidistan. Tahap betikutnya adalah modifikasi garis berdasarkan faktor-faktor relevan seperti keberadaan pulau-pulau kecil. Tahapan terakhir adalah uji disproporsionalitas untuk menilai keadilan hasil delimitasi. Dalam prosesnya dilakukan analisis terhadap titik pangkal yang diakui secara resmi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Modifikasi garis batas ada pada wilayah Pulau Jarak dan Pulau Perak yang dimiliki Negara Malaysia, serta Pulau Ko Racha Yai, Pulau Ko Adang, dan Pulau Ko Lipe milik Negara Thailand.
Dari hasil delimitasi, diperoleh wilayah ZEE untuk masing-masing negara dengan Indonesia seluas 92.560,67 km2, Malaysia 37.043,40 km2, dan Thailand 51.499,24 km2. Jika dibandingkan dengan klaim awal Indonesia mengalami pengurangan seluas 14.247,61 km², Malaysia 19.762,53 km², sedangkan Thailand justru mengalami penambahan seluas 2.089,3 km². Kemudian dengan menggabungkan hasil delimitasi ZEE ketiga negara tersebut dapat diperoleh trijunction point pada koordinat 5°27'45.7690"N dan 98°52'5.2185"E.
Kata Kunci : Indonesia, Malaysia, Thailand, Zona Ekonomi Eksklusif, Selat Malaka, Pendekatan Tiga Tahap.