SISTEM KONTRAK, PERLINDUNGAN KERJA, DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA: STUDI TENTANG PEKERJA ALIH DAYA DI KOTA BATAM
GRACE MIRANDA SAMOSIR, Drs. Mulyadi, M.P.P., Ph.D.
2025 | Skripsi | ILMU SOSIATRI
Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan terhadap
hak-hak kesejahteraan tenaga kerja alih daya di Perusahaan X cabang Kota Batam.
Meningkatnya praktik outsourcing
dalam dunia industri modern menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan hak-hak
dasar pekerja, seperti hak cuti, jaminan sosial, dan sistem kontrak kerja.
Tenaga kerja alih daya sering kali menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh
hak-hak tersebut akibat tidak jelasnya tanggung jawab antara perusahaan utama
dan penyedia jasa tenaga kerja. Masalah ini diperparah oleh lemahnya pengawasan
serta minimnya penegakan hukum dari lembaga terkait.
Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris.
Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan
yang mengatur hak-hak ketenagakerjaan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan
melalui wawancara dengan pekerja alih daya dan praktisi hukum untuk
menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Penelitian ini didasarkan pada konsep
perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian dari keadilan
sosial dan tanggung jawab perusahaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara
formal terdapat dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur perlindungan tenaga kerja alih
daya, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak pekerja yang tidak
menerima hak cuti atau manfaat jaminan sosial secara penuh, serta terikat dalam
kontrak yang merugikan akibat ketimpangan posisi tawar. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa penegakan hukum perlu diperkuat dan lembaga pemerintah harus
berperan lebih aktif dalam mengawasi serta menjamin pemenuhan hak-hak tenaga
kerja alih daya.
This
research discusses the fulfillment of welfare rights for outsourced workers at
Company X, Batam branch. The increasing use of outsourcing practices in modern industry raises concerns regarding
the fulfillment of fundamental labor rights, such as paid leave, social
security, and contractual systems. Outsourced workers often face uncertainty
due to unclear responsibilities between the main company and the labor service
provider. This issue is further exacerbated by weak supervision and minimal law
enforcement by the relevant authorities
This
study uses a normative-empirical method. The normative approach involves
analyzing labor-related legislation, while the empirical approach is conducted
through interviews with outsourced workers and legal practitioners to
illustrate actual conditions in the field. The study is grounded in the
concepts of legal protection and labor welfare as part of social justice and
corporate responsibility.
The
findings show that although there are formal legal foundations such as Law No.
13 of 2003 and Law No. 40 of 2004 that regulate the protection of outsourced
workers, their implementation remains far from ideal. Many workers do not
receive paid leave or complete social security benefits, and are bound by
contracts that are often unfavorable due to imbalanced bargaining positions.
This research concludes that law enforcement must be strengthened and that
government agencies should play a more active role in monitoring and ensuring
the fulfillment of outsourced workers’ rights.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, tenaga kerja alih daya, kesejahteraan kerja, hak cuti, jaminan sosial, sistem kontrak.