Laporkan Masalah

SISTEM KONTRAK, PERLINDUNGAN KERJA, DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA: STUDI TENTANG PEKERJA ALIH DAYA DI KOTA BATAM

GRACE MIRANDA SAMOSIR, Drs. Mulyadi, M.P.P., Ph.D.

2025 | Skripsi | ILMU SOSIATRI

Penelitian ini membahas mengenai pemenuhan terhadap hak-hak kesejahteraan tenaga kerja alih daya di Perusahaan X cabang Kota Batam. Meningkatnya praktik outsourcing dalam dunia industri modern menimbulkan kekhawatiran terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja, seperti hak cuti, jaminan sosial, dan sistem kontrak kerja. Tenaga kerja alih daya sering kali menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh hak-hak tersebut akibat tidak jelasnya tanggung jawab antara perusahaan utama dan penyedia jasa tenaga kerja. Masalah ini diperparah oleh lemahnya pengawasan serta minimnya penegakan hukum dari lembaga terkait.

Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Pendekatan normatif dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan yang mengatur hak-hak ketenagakerjaan, sedangkan pendekatan empiris dilakukan melalui wawancara dengan pekerja alih daya dan praktisi hukum untuk menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Penelitian ini didasarkan pada konsep perlindungan hukum dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai bagian dari keadilan sosial dan tanggung jawab perusahaan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara formal terdapat dasar hukum seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 yang mengatur perlindungan tenaga kerja alih daya, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak pekerja yang tidak menerima hak cuti atau manfaat jaminan sosial secara penuh, serta terikat dalam kontrak yang merugikan akibat ketimpangan posisi tawar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum perlu diperkuat dan lembaga pemerintah harus berperan lebih aktif dalam mengawasi serta menjamin pemenuhan hak-hak tenaga kerja alih daya.

This research discusses the fulfillment of welfare rights for outsourced workers at Company X, Batam branch. The increasing use of outsourcing practices in modern industry raises concerns regarding the fulfillment of fundamental labor rights, such as paid leave, social security, and contractual systems. Outsourced workers often face uncertainty due to unclear responsibilities between the main company and the labor service provider. This issue is further exacerbated by weak supervision and minimal law enforcement by the relevant authorities

This study uses a normative-empirical method. The normative approach involves analyzing labor-related legislation, while the empirical approach is conducted through interviews with outsourced workers and legal practitioners to illustrate actual conditions in the field. The study is grounded in the concepts of legal protection and labor welfare as part of social justice and corporate responsibility.

The findings show that although there are formal legal foundations such as Law No. 13 of 2003 and Law No. 40 of 2004 that regulate the protection of outsourced workers, their implementation remains far from ideal. Many workers do not receive paid leave or complete social security benefits, and are bound by contracts that are often unfavorable due to imbalanced bargaining positions. This research concludes that law enforcement must be strengthened and that government agencies should play a more active role in monitoring and ensuring the fulfillment of outsourced workers’ rights.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, tenaga kerja alih daya, kesejahteraan kerja, hak cuti, jaminan sosial, sistem kontrak.

  1. S1-2025-455854-abstract.pdf  
  2. S1-2025-455854-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-455854-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-455854-title.pdf