Kajian Dinamika Implementasi Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk Kegiatan Berusaha di Kabupaten Sleman
Sephia Virginovaristha, Dr. Erlis Saputra, S.Si., M.Si.
2025 | Skripsi | PEMBANGUNAN WILAYAH
Penyelenggaraan penataan ruang sebagai amanah dari Undang-Undang Cipta Kerja untuk meningkatan investasi dan kegiatan usaha dilakukan dengan upaya penyederhanaan perizinan melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun, perizinan KKPR yang diselenggarakan secara elektronik belum berjalan sempurna. Oleh karena itu, penelitian ini memfokuskan pada bentuk nyata pelaksanaan perizinan KKPR untuk Kegiatan Berusaha di Kabupaten Sleman dengan tujuan mengidentifikasi pelaksanaan dan permasalahan, menganalisis sebaran, dan menyusun rekomendasi strategi perizinan KKPR untuk Kegiatan Berusaha di Kabupaten Sleman. Penelitian dilakukan dengan wawancara Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, observasi, dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif dan Logical Framework Analysis (LFA). Hasil penelitian didapatkan bahwa KKPR untuk Kegiatan Berusaha di Kabupaten Sleman telah berjalan mengacu pada dasar hukum yang berlaku. Namun, masih menghadapi permalasahan, seperti lemahnya validasi tata ruang untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) dan keterbatasan fitur sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan usaha dan perizinan usaha mendominasi di Kawasan Sleman Tengah, terutama di Kecamatan Depok dan Kecamatan Ngaglik. Namun, pengendalian dan pengawasannya masih lemah karena keterbatasan integrasi data dokumen. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan strategi berbasis peningkatan efektivitas KKPR untuk Kegiatan Berusaha UMK dalam penataan ruang di Kabupaten Sleman dan optimalisasi KKPR untuk Kegiatan Berusaha Non-UMK di Kabupaten Sleman.
The implementation of spatial planning, as mandated by the Job Creation Law to enhance investment and business activities, is carried out through the simplification of licensing processes via the Spatial Utilization Activity Conformity (KKPR). However, the electronic-based KKPR licensing system has not yet functioned optimally. This study therefore focuses on the actual implementation of KKPR licensing for business activities in Sleman Regency, with the objectives of identifying the implementation process and its challenges, analyzing spatial distribution, and formulating strategic recommendations for KKPR licensing in the region. The research employed interviews with the Investment and Integrated One-Stop Services Office (DPMPTSP), the Land and Spatial Planning Agency (DPTR), and the Sleman Regency Land Office, alongside field observations and documentation. The data were analyzed using descriptive analysis and the Logical Framework Analysis (LFA) method. The findings indicate that KKPR licensing for business activities in Sleman Regency has been conducted in accordance with existing legal frameworks. Nonetheless, several issues persist, such as weak spatial planning validation for Micro and Small Enterprises (UMK) and limitations in the features of the Online Single Submission (OSS) system. Business activities and licensing are concentrated in Central Sleman, particularly in Depok and Ngaglik sub-districts. However, control and monitoring remain weak due to limited data integration among documents. Accordingly, there is a need for strategies aimed at enhancing the effectiveness of KKPR for UMK business activities in spatial planning, as well as optimizing KKPR for non-UMK business activities in Sleman Regency.
Kata Kunci : Penataan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Perizinan berusaha, OSS