Delineasi dan Usulan Zonasi Situs Manusia Purba Bumiayu Kabupaten Brebes Jawa Tengah
Albertus Nikko Suko Dwiyanto, Dr. Niken Wirasanti, M. Si
2025 | Tesis | S2 Arkeologi
Situs Bumiayu
terletak di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang memiliki
temuan arkeologis berupa fosil manusia, fauna, serta tinggalan budaya manusia
purba. Situs Bumiayu telah diteliti sejak tahun 1920-an oleh peneliti asing.
Keanekaragaman fosil fauna di Situs Bumiayu dikategorikan oleh para peneliti
sebagai kelompok fauna tertua dalam biostratigrafi Jawa. Lokasi penemuan fosil
di Situs Bumiayu yang berupa perbukitan, lembah, dan aliran sungai menjadikan
Situs Bumiayu sebagai daerah penelitian yang menarik. Tinggalan arkeologis
khususnya temuan fosil di Bumiayu, selain menarik para peneliti, juga memiliki
potensi pariwisata yang tinggi, terutama wisata minat khusus di bidang sejarah,
arkeologi, dan geologi. Namun, potensi sebagai destinasi wisata dan daerah
penelitian tersebut hingga kini belum banyak dikembangkan dan dimanfaatkan. Dibalik
potensi Situs Bumiayu yang besar, situs ini terancam oleh pengolahan lahan yang
dapat merusak keberadaan lapisan tanah purba dan fosil, di antaranya
penambangan pasir manual di sungai-sungai yang banyak temuan fosilnya.
Merujuk pada permasalahan tersebut,
maka penelitian ini bertujuan untuk menentukan batas delineasi Situs Bumiayu
sebagai dasar penyusunan sistem zonasi, dalam upaya pelindungan dari
ancaman-ancaman yang ada. Tahapan dan parameter-parameter dalam penetapan batas
delineasi Situs Bumiayu ini nantinya dapat menjadi rujukan prosedur zonasi pada
situs-situs prasejarah lain yang memiliki karakteristik terbuka dan tinggalan
arkeologisnya masih terpendam di dalam tanah. Konsep zonasi yang digunakan
merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,
sedangkan metode penelitian yang digunakan mencakup: pengumpulan data sekunder
maupun primer untuk identifikasi, inventaris, dan pemetaan sebaran tinggalan
arkeologis; pemetaan stakeholder; asesmen Nilai Penting; penentuan batas
delineasi; dan penyusunan rekomendasi pengelolaan situs. Mempertimbangkan
luasnya area dan bervariasinya objek penelitian, survei lapangan dilakukan
dengan menggunakan teknik belt transect (transek sabuk) yang diadopsi
dari metode penelitian ekologi.
Berdasarkan data dan analisis yang
telah dilakukan, sistem zonasi Situs Bumiayu dibagi menjadi 2 jenis, yaitu
Zonasi Sebaran Temuan Arkeologis dan Zonasi Sebaran Lapisan Tanah/Geologis yang
masing-masing dibagi menjadi 3 zona. Secara keseluruhan, luasan kawasan cagar
budaya yang diusulkan mencakup 54,46 km2 dengan sistem sel
(kelompok) berpusat pada lokasi-lokasi penting.
Kata Kunci: Delineasi , fosil, nilai penting, Zonasi
The Bumiayu site, located in Bumiayu
District, Brebes Regency, Central Java, boasts archaeological finds including
human fossils, fauna, and remains of ancient human culture. The Bumiayu site
has been studied by foreign researchers since the 1920s. The diversity of
faunal fossils at the Bumiayu site is categorized by researchers as the oldest
faunal group in Javanese biostratigraphy. The location of the fossil finds at
the Bumiayu site, encompassing hills, valleys, and rivers, makes the site an
attractive research area. The archaeological remains, particularly the fossil
finds at Bumiayu, not only attract researchers but also offer significant
tourism potential, particularly for special interest tourism in the fields of
history, archeology, and geology. However, this potential as a tourist
destination and research area remains largely undeveloped and exploited.
Despite the site's immense potential, it is threatened by land management
practices that can damage ancient soil layers and fossils, including manual
sand mining in rivers where fossils are abundant.
In light of these issues, this study aims to
determine the delineation boundaries of the Bumiayu Site as a basis for
developing a zoning system to protect it from existing threats. The stages and
parameters used in determining the delineation boundaries of the Bumiayu Site
can serve as a reference for zoning procedures at other prehistoric sites with
open terrain and archaeological remains still buried underground. The zoning
concept adopted is based on Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage.
The research methods employed include: collecting secondary and primary data
for identification, inventory, and mapping the distribution of archaeological
remains; stakeholder mapping; assessing significant values; determining
delineation boundaries; and developing site management recommendations.
Considering the vast area and diverse research objects, field surveys were
conducted using the belt transect technique, adopted from ecological research
methods.
Based on the data and analysis conducted, the
zoning system for the Bumiayu Site is divided into two types: Archaeological
Discovery Distribution Zone and Soil/Geological Layer Distribution Zone, each
divided into three zones. Overall, the proposed cultural heritage area covers
54.46 km2, with a cell (cluster) system centered on key locations.
Keywords: Delineation,
fossils, significance, zoning
Kata Kunci : Kata Kunci: Delineasi , fosil, nilai penting, Zonasi