Laporkan Masalah

Delineasi dan Usulan Zonasi Situs Manusia Purba Bumiayu Kabupaten Brebes Jawa Tengah

Albertus Nikko Suko Dwiyanto, Dr. Niken Wirasanti, M. Si

2025 | Tesis | S2 Arkeologi

INTISARI

 

Situs  Bumiayu terletak di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang memiliki temuan arkeologis berupa fosil manusia, fauna, serta tinggalan budaya manusia purba. Situs Bumiayu telah diteliti sejak tahun 1920-an oleh peneliti asing. Keanekaragaman fosil fauna di Situs Bumiayu dikategorikan oleh para peneliti sebagai kelompok fauna tertua dalam biostratigrafi Jawa. Lokasi penemuan fosil di Situs Bumiayu yang berupa perbukitan, lembah, dan aliran sungai menjadikan Situs Bumiayu sebagai daerah penelitian yang menarik. Tinggalan arkeologis khususnya temuan fosil di Bumiayu, selain menarik para peneliti, juga memiliki potensi pariwisata yang tinggi, terutama wisata minat khusus di bidang sejarah, arkeologi, dan geologi. Namun, potensi sebagai destinasi wisata dan daerah penelitian tersebut hingga kini belum banyak dikembangkan dan dimanfaatkan. Dibalik potensi Situs Bumiayu yang besar, situs ini terancam oleh pengolahan lahan yang dapat merusak keberadaan lapisan tanah purba dan fosil, di antaranya penambangan pasir manual di sungai-sungai yang banyak temuan fosilnya.

Merujuk pada permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk menentukan batas delineasi Situs Bumiayu sebagai dasar penyusunan sistem zonasi, dalam upaya pelindungan dari ancaman-ancaman yang ada. Tahapan dan parameter-parameter dalam penetapan batas delineasi Situs Bumiayu ini nantinya dapat menjadi rujukan prosedur zonasi pada situs-situs prasejarah lain yang memiliki karakteristik terbuka dan tinggalan arkeologisnya masih terpendam di dalam tanah. Konsep zonasi yang digunakan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sedangkan metode penelitian yang digunakan mencakup: pengumpulan data sekunder maupun primer untuk identifikasi, inventaris, dan pemetaan sebaran tinggalan arkeologis; pemetaan stakeholder; asesmen Nilai Penting; penentuan batas delineasi; dan penyusunan rekomendasi pengelolaan situs. Mempertimbangkan luasnya area dan bervariasinya objek penelitian, survei lapangan dilakukan dengan menggunakan teknik belt transect (transek sabuk) yang diadopsi dari metode penelitian ekologi.

Berdasarkan data dan analisis yang telah dilakukan, sistem zonasi Situs Bumiayu dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Zonasi Sebaran Temuan Arkeologis dan Zonasi Sebaran Lapisan Tanah/Geologis yang masing-masing dibagi menjadi 3 zona. Secara keseluruhan, luasan kawasan cagar budaya yang diusulkan mencakup 54,46 km2 dengan sistem sel (kelompok) berpusat pada lokasi-lokasi penting.

 

Kata Kunci: Delineasi , fosil, nilai penting, Zonasi

ABSTRACT

 

The Bumiayu site, located in Bumiayu District, Brebes Regency, Central Java, boasts archaeological finds including human fossils, fauna, and remains of ancient human culture. The Bumiayu site has been studied by foreign researchers since the 1920s. The diversity of faunal fossils at the Bumiayu site is categorized by researchers as the oldest faunal group in Javanese biostratigraphy. The location of the fossil finds at the Bumiayu site, encompassing hills, valleys, and rivers, makes the site an attractive research area. The archaeological remains, particularly the fossil finds at Bumiayu, not only attract researchers but also offer significant tourism potential, particularly for special interest tourism in the fields of history, archeology, and geology. However, this potential as a tourist destination and research area remains largely undeveloped and exploited. Despite the site's immense potential, it is threatened by land management practices that can damage ancient soil layers and fossils, including manual sand mining in rivers where fossils are abundant.

In light of these issues, this study aims to determine the delineation boundaries of the Bumiayu Site as a basis for developing a zoning system to protect it from existing threats. The stages and parameters used in determining the delineation boundaries of the Bumiayu Site can serve as a reference for zoning procedures at other prehistoric sites with open terrain and archaeological remains still buried underground. The zoning concept adopted is based on Law Number 11 of 2010 concerning Cultural Heritage. The research methods employed include: collecting secondary and primary data for identification, inventory, and mapping the distribution of archaeological remains; stakeholder mapping; assessing significant values; determining delineation boundaries; and developing site management recommendations. Considering the vast area and diverse research objects, field surveys were conducted using the belt transect technique, adopted from ecological research methods.

Based on the data and analysis conducted, the zoning system for the Bumiayu Site is divided into two types: Archaeological Discovery Distribution Zone and Soil/Geological Layer Distribution Zone, each divided into three zones. Overall, the proposed cultural heritage area covers 54.46 km2, with a cell (cluster) system centered on key locations.

Keywords: Delineation, fossils, significance, zoning

Kata Kunci : Kata Kunci: Delineasi , fosil, nilai penting, Zonasi

  1. S2-2025-476438-abstract.pdf  
  2. S2-2025-476438-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-476438-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-476438-title.pdf