Mengurai kerawanan Pemilu Kota Makassar: studi pelaksanaan pilkada serentak pemilihan wali kota dan wakil wali Kota Makassar tahun 2024
Muh Pudail, Ibu Dr. Ambar Widaningrum, M.A.
2025 | Tesis | S2 Administrasi Publik
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi lokal di Indonesia. Sebagai mekanisme utama dalam sirkulasi elit dan pengambilan keputusan publik, pemilu yang berkualitas harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, dalam praktiknya, berbagai tantangan dan kerawanan sering kali muncul, terutama di wilayah-wilayah yang secara politik dinamis seperti Kota Makassar. Berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis oleh Bawaslu RI, Kota Makassar termasuk dalam kategori daerah dengan tingkat kerawanan tinggi secara nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengurai secara komprehensif berbagai bentuk kerawanan pemilu yang terjadi dalam setiap tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 di Kota Makassar. Adapun Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif melalui survei, dengan melibatkan responden dari kalangan masyarakat pemilih dan pemantau independen. Selain itu, untuk memperkuat data hasil temuan dilakukan wawancara dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas, pemantau independen, dan masyarakat pemilih. Fokus analisis diarahkan pada lima tahapan krusial dalam siklus pemilu, yaitu: (1) tahap pra pemilihan, (2) masa kampanye, (3) hari pemungutan suara, (4) pasca pemilu, dan (5) keseluruhan proses kepemiluan dari aspek kelembagaan dan keamanan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tahap pra-pemilihan, ditemukan risiko manajemen pemilu yang tidak optimal, kurangnya informasi tata cara pemungutan suara, serta masalah dalam daftar pemilih. Pada masa kampanye, terdapat ketidaknetralan media, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, isu SARA di media sosial, ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, praktik politik uang, dan pelanggaran lokasi kampanye. Pada hari pemilihan, ditemukan ancaman intimidasi terhadap pemilih, kurangnya kompetensi petugas TPS, keterlambatan logistik, kurangnya tingkat partisipasi, serta tidak memadaiknya fasilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Setelah pemilihan, muncul penundaan pengumuman hasil tanpa alasan jelas, pembatasan pemantauan, protes keras terhadap hasil pemilu. Pada tahap keseluruhan proses kepemiluan ditemukan konflik antarpendukung dan ketidaknetralan penyelenggara.
Kerentanan-kerentanan ini mencerminkan adanya kelemahan dalam aspek perencanaan, koordinasi antar lembaga, netralitas birokrasi, layanan yang inklusif, pengelolaan sumber daya manusia, serta komunikasi yang belum optimal. Oleh sebab itu, penyelenggaraan pemilu perlu didasarkan pada prinsip-prinsip administrasi publik seperti transparansi, akuntabilitas, inklusif, partisipasi, dan responsivitas guna memastikan proses demokrasi yang adil dan berkualitas. Evaluasi terhadap berbagai risiko ini penting untuk mengidentifikasi dan membenahi kelemahan-kelemahan sistemik yang ada, sekaligus menjadi langkah strategis dalam memperkuat demokrasi substansial melalui pemilu yang lebih terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Diharapkan juga kontribusi ini dapat memperluas kajian akademik sekaligus menjadi rujukan dalam perumusan kebijakan publik ke depan.
Regional head elections (Pilkada) are a fundamental element of the local democratic system in Indonesia. As the primary mechanism for elite circulation and public decision-making, a quality election must be conducted in a direct, general, free, confidential, honest, and fair manner. However, in practice, various challenges and vulnerabilities frequently arise, particularly in politically dynamic regions such as Makassar City. According to the Electoral Vulnerability Index (IKP) published by Bawaslu RI, Makassar is categorized as a high-risk electoral area at the national level.
This study aims to identify and comprehensively analyse various forms of electoral vulnerability during each phase of the 2024 simultaneous local elections in Makassar. The research adopts a quantitative approach using survey methods, involving respondents from voter communities and independent observers. To strengthen the data, in-depth interviews were also conducted with key stakeholders, including election organizers, supervisors, independent monitors, and voters. The analysis focuses on five critical phases of the electoral cycle: (1) pre-election, (2) campaign period, (3) election day, (4) post-election, and (5) the overall electoral process concerning institutional and security aspects.
The findings indicate that in the pre-election phase, issues include suboptimal election management, lack of information on voting procedures, and problems with voter registration lists. During the campaign period, vulnerabilities include media bias, dissemination of hoaxes, hate speech, identity-based (SARA) issues on social media, lack of neutrality among civil servants, military, and police, vote-buying practices, and violations of campaign regulations. On election day, threats of voter intimidation, incompetent polling officers, delayed logistics, low voter turnout, and inadequate facilities for persons with disabilities and vulnerable groups were observed. Post-election risks involve delayed announcement of results, restrictions on monitoring, and strong protests election outcomes. Additionally, the overall electoral process is marked by supporter conflicts and biased electoral management bodies.
These vulnerabilities reflect underlying weaknesses in planning, interagency coordination, bureaucratic neutrality, inclusive service delivery, human resource management, and suboptimal communication practices. Therefore, the implementation of elections must be grounded in the core principles of public administration including transparency, accountability, inclusiveness, participation, and responsiveness to ensure a fair and high-quality democratic process. Evaluating these risks is essential for identifying and addressing systemic flaws, while also serving as a strategic step toward strengthening substantive democracy through more open and citizen-responsive elections. This contribution is also expected to expand academic discourse and serve as a reference point for future public policy formulation.
Kata Kunci : kerawanan pemilu, integritas pemilu, tata kelola pemilu, pilkada Kota Makassar 2024