Laporkan Masalah

PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA DALAM SISTEM PEMBAYARAN QRIS CROSS-BORDER INDONESIA-MALAYSIA: PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Rahel Stefani, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum yang mengatur transaksi lintas batas antara konsumen asing asal Malaysia dengan merchant di Indonesia melalui sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) cross-border dengan cara mengidentifikasi hukum materiil yang berlaku ketika terjadi kegagalan transaksi serta menganalisis langkah hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen asing. 


    Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang akan menelaah regulasi yang ada di Indonesia, Malaysia, serta perjanjian yang mengikat para pihak (terms and conditions)


    Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi QRIS lintas batas antara konsumen Malaysia dan merchant Indonesia tergolong sebagai transaksi elektronik internasional. Sementara itu, konsumen Malaysia dan penyedia jasa pembayaran (PJSP) Malaysia terikat hubungan hukum kontraktual berdasarkan terms and conditions. Dalam hal terjadi kegagalan transaksi, langkah hukum paling efektif yang dapat ditempuh adalah melalui complaint handling kepada PJSP sesuai ketentuan Bank Negara Malaysia. Jika tidak terselesaikan, konsumen dapat mengajukan gugatan litigasi, dengan memperhatikan sifat choice of forum dalam terms and conditions. Jika klausul forum bersifat eksklusif, gugatan hanya dapat diajukan di Malaysia; jika non eksklusif, gugatan juga dimungkinkan di Indonesia.


    This study aims to identify and analyze the legal certainty governing cross-border transactions between foreign consumers from Malaysia and merchants in Indonesia through the Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) cross-border payment system. The research specifically seeks to determine the applicable substantive law in the event of transaction failure and to examine the legal recourse available to foreign consumers.


    This is a descriptive normative legal research. The legal material used in this research consists of primary, secondary, and tertiary legal sources. The research employs a statutory approach by examining the relevant regulations in Indonesia and Malaysia, as well as binding contractual agreements (terms and conditions) between the parties. 


    The findings indicate that QRIS cross-border transactions between Malaysian consumers and Indonesian merchants are classified as international electronic transactions. Meanwhile, Malaysian consumers and Malaysian Payment Service Provider (PJSP) are bound by a contractual legal relationship based on terms and conditions. In the event of a transaction's failure, the most effective legal recourse is to initiate a complaint handling process with the PJSP, in accordance with the provisions of Bank Negara Malaysia. If the issue remains unresolved, the consumers may file a legal claim, taking into account the nature of the choice of forum clause in the terms and conditions. If the forum clause is exclusive, the claim may only be filed in Malaysia; if it is non-exclusive, the claim may also be brought before an Indonesian court

Kata Kunci : Pembayaran Lintas Batas, Hukum yang Berlaku, Hukum Perdata Internasional

  1. S1-2025-482123-abstract.pdf  
  2. S1-2025-482123-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-482123-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-482123-title.pdf