Evaluasi Program Penghapusan Sanksi Administrasi Denda PBB-P2 Tahun 2022–2024 sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Klaten)
Muhammad Zidan Azzaki, Mukhlis, S.E., M.Acc
2025 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik
Penelitian
ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Penghapusan Sanksi
Administrasi atas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) di Kabupaten Klaten periode 2022–2024. Evaluasi dilakukan menggunakan
enam kriteria menurut William N. Dunn, yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan,
pemerataan, responsivitas, dan ketepatan, serta mengidentifikasi kendala dalam
pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi
kasus, teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi, serta
dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa program ini memenuhi tiga kriteria evaluasi, yaitu efisiensi, pemerataan,
dan ketepatan. Program dinilai efisien karena tidak memerlukan biaya tambahan
dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Dari sisi pemerataan, program ini
terbuka dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak tanpa adanya perlakuan
khusus. Sementara itu, dari sisi ketepatan, program terbukti memberikan manfaat
langsung kepada masyarakat. Namun, program belum sepenuhnya efektif dalam
meningkatkan pelunasan tunggakan PBB-P2. Selain itu, dampak yang dihasilkan
belum cukup signifikan dalam menyelesaikan permasalahan tunggakan PBB-P2 secara
menyeluruh dan responsivitasnya belum merata di kalangan wajib pajak. Kendala dalam
pelaksanaan tersaebut program meliputi kebiasaan masyarakat yang menunda
pembayaran hingga mendekati jatuh tempo, serta pembaruan data PBB-P2 yang belum
optimal sehingga menyulitkan proses penagihan dan penyelesaian tunggakan.
This study aims to evaluate the implementation of the Administrative Sanction Elimination Program for the Fines of Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) in Klaten Regency for the period 2022–2024. The evaluation is conducted using six criteria from William N. Dunn, namely effectiveness, efficiency, adequacy, equity, responsiveness, and accuracy, as well as identifying the obstacles in its implementation. This study employs a qualitative method with a case study approach. Data collection techniques include interviews and documentation, and the data are analyzed using the interactive model of Miles and Huberman. The research findings indicate that the program meets three evaluation criteria: efficiency, equity, and accuracy. The program is considered efficient because it does not require additional costs and utilizes existing resources. In terms of equity, the program is open and accessible to all taxpayers without special treatment. Meanwhile, in terms of accuracy, the program has provided direct benefits to the community. However, the program has not been fully effective in increasing the settlement of PBB-P2 arrears. Moreover, the impact generated is not yet significant in comprehensively resolving the PBB-P2 arrears issue, and its responsiveness is not evenly perceived among all taxpayer groups. The obstacles in implementing the program include the habitual tendency of the community to delay payment until approaching the due date, as well as the suboptimal updating of PBB-P2 data, which complicates the billing process and the resolution of tax arrears.
Kata Kunci : Evaluasi Kebijakan, PBB-P2, Penghapusan Sanksi Administrasi Denda.