Laporkan Masalah

Pelindungan Aroma Parfum dalam Rezim Hak Cipta di Indonesia (Studi Putusan Belanda: LANCÔME PARFUMS ET BEAUTÉ ET CIE S.N.C. V. KECOFA B.V.)

Daniel Valentino Manik, Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dari pelindungan aroma parfum melalui rezim hak cipta sebagai salah satu rezim kekayaan intelektual yang melindungi karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik duplikasi parfum yang marak dilakukan. Pada praktiknya, pelindungan aroma parfum seringkali menggunakan merek atau rahasia dagang. Putusan Lancôme Parfums Et Beauté Et Cie S.N.C. V. Kecofa B.V. menjadi salah satu preseden internasional yang mengimplementasikan pelindungan dari aroma parfum melalui hak cipta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dengan pendekatan komparatif atas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan Belanda serta pendekatan kasus dari putusan Lancôme Parfums Et Beauté Et Cie S.N.C. V. Kecofa B.V.. Data yang digunakan dalam penelitian ini didapatkan dari penelitian kepustakaan atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Auteurswet, Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), Konvensi Berne, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait, dan putusan Lancôme Parfums Et Beauté Et Cie S.N.C. V. Kecofa B.V. Selain itu, penelitian ini juga menggunakan bahan hukum sekunder dari buku, jurnal, penulisan ilmiah, dan sumber daring yang relevan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, hasil penelitian menunjukkan bahwa aroma parfum dapat dilindungi dengan hak cipta karena dapat dikategorikan sebagai suatu karya seni konseptual, dapat dirasakan oleh pancaindera, serta terdapat proses kreatif dalam pembuatannya. Namun, implementasi pelindungan aroma parfum dengan hak cipta di Indonesia juga memiliki sejumlah tantangan, yaitu kesulitan dalam pencatatan ciptaan, terdapat kemungkinan eksploitasi ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta, terutama terkait hak pendistribusian dan pemajangan ciptaan, dan jangka waktu pelindungan karya seni konseptual yang belum diatur dalam regulasi hak cipta di Indonesia. 

 This study aims to analyze the potential of protecting perfume scents through the copyright regime, which is one of the intellectual property regimes that safeguards works of art, literature, and science. The study is motivated by the widespread practice of perfume duplication. In practice, the protection of perfume scents is often pursued through trademark or trade secret regimes. The case of Lancôme Parfums et Beauté et Cie S.N.C. v. Kecofa B.V. serves as an international precedent, implementing the protection of perfume scents under copyright law. This study employs a normative legal research method with a comparative approach to the statutory regulations in Indonesia and the Netherlands, alongside a case approach based on the Lancôme Parfums et Beauté et Cie S.N.C. v. Kecofa B.V. case. The data used in this research is derived from library research, consisting of primary and secondary legal materials. The primary legal sources include Law No. 28 of 2014 on Copyright (Indonesia), the Dutch Auteurswet, the Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), the Berne Convention, Government Regulation of the Republic of Indonesia No. 16 of 2020 concerning the Registration of Copyrights and Related Rights Products, and the Lancôme decision. Secondary legal materials are obtained from books, journals, academic papers, and relevant online sources. Based on the conducted analysis, the findings indicate that perfume scents can be protected by copyright, as they may be categorized as conceptual artworks, can be perceived by human senses, and involve a creative process in their creation. However, the implementation of copyright protection for perfume scents in Indonesia faces several challenges, including difficulties in copyright registration, potential economic exploitations by the creator or copyright holder, particularly regarding distribution and display rights, and the absence of specific regulations governing the protection period of conceptual artworks under Indonesia’s copyright framework.

Kata Kunci : Aroma Parfum, Duplikasi Parfum, Hak Cipta

  1. S1-2025-477244-abstract.pdf  
  2. S1-2025-477244-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-477244-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-477244-title.pdf