KEABSAHAN JUAL BELI SETELAH PENJUAL MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN AKTA KUASA MENJUAL (Studi Putusan Nomor 62/PDT/2020/PT.YYK)
Alya Nida, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar
pertimbangan hakim dalam menentukan berlakunya akta kuasa menjual dalam
perjanjian perikatan jual beli setelah penjual meninggal dunia pada Putusan
Pengadilan Negeri Sleman Nomor 221/Pdt.G/2019/PN.Smn dan Putusan Pengadilan
Tinggi Yogyakarta Nomor 62/PDT/2020/PT.YYK dan mengetahui serta menganalisis
keabsahan akta jual beli yang dibuat setelah penjual meninggal dunia
berdasarkan akta kuasa menjual.
Penelitian ini merupakan
penelitian normatif yang didukung dengan data dari narasumber.
Penelitian ini dilakukan dengan meneliti data sekunder berupa bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta dilengkapi dengan
data hasil wawancara terhadap narasumber. Data hasil penelitian menggunakan analisis
data kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Penelitian ini
menghasilkan kesimpulan yang pertama, dasar pertimbangan hakim Pengadilan
Negeri Sleman menolak gugatan pembeli sedangkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta
mengabulkan gugatan pembeli dalam menentukan berlakunya akta kuasa menjual pada
perjanjian perikatan jual beli setelah penjual meninggal dunia. Kedua putusan
tersebut tidak tepat karena kuasa menjual adalah kuasa yang berlaku mutlak. Kuasa
menjual hanya akan berakhir apabila perbuatan yang dikuasakan sudah terlaksana.
Kedua, keabsahan akta jual beli yang dibuat setelah penjual meninggal dunia
berdasarkan akta kuasa menjual adalah sah. Kuasa menjual yang menjadi dasar
dibuatnya akta jual beli tersebut masih berlaku, sehingga pembeli memiliki legalitas
untuk menandatangani akta jual beli meskipun penjualnya meninggal dunia.
This
research aims to analyze the legal reasoning used by judges in determining the
validity of a power of attorney to sell in a sale and purchase agreement (preliminary
agreement) after the seller has passed away, as seen in the Decision of the
Sleman District Court Number 221/Pdt.G/2019/PN.Smn and the Decision of the
Yogyakarta High Court Number 62/PDT/2020/PT.YYK. Furthermore, the study aims to
examine and analyze the validity of the sale and purchase deed (AJB) that was
executed after the seller's death, based on a power of attorney to sell.
This
is a normative legal research supported by data obtained from informants. The
research is conducted by examining secondary data, including primary legal
materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials, and is
complemented by interview data from relevant informants. The data is analyzed
using qualitative methods and presented in a descriptive manner.
The
research concludes: First, the Sleman District Court rejected the buyer’s
claim, whereas the Yogyakarta High Court granted the buyer’s claim, each based
on different considerations regarding the validity of the power of attorney to
sell after the seller’s death. However, both decisions are deemed inaccurate
because a power of attorney to sell is considered to be irrevocable. Such power
only terminates once the authorized act (i.e., the sale) has been executed.
Second, the sale and purchase deed made after the seller’s death is valid, as
the power of attorney on which the deed was based was still legally effective.
Therefore, the buyer retains legal standing to sign the sale and purchase deed
even though the seller had passed away.
Kata Kunci : Akta Jual Beli, Kuasa Menjual, Perjanjian Perikatan Jual Beli