Implikasi Penerapan Skema Kerja Sama Operasi (KSO) Tanpa Pembentukan Badan Hukum Dalam Pembangunan dan Pengelolaan Bandar Udara Kediri Melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
Mahisa Nurfadlan, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan mengkaji penetapan skema kerja sama operasi tanpa pembentukan
badan hukum dalam pembangunan dan pengelolaan Bandar Udara Kediri melalui KPBU
dan implikasinya serta untuk mengkaji skema kerja sama yang lebih dapat
memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak di Bandar Udara
Kediri.
Penelitian ini menggunakan
jenis yuridis normatif yang mengkaji permasalahan melalui pendekatan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta asas-asas hukum. Penelitian bersifat
deskriptif yaitu dengan menguraikan problematika yang ada dengan mendeskripsikannya,
sehingga hasil analisa terhadap rumusan permasalahan akan dipaparkan sedemikian
rupa untuk memperoleh gambaran yang lengkap.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa pertama
terbentuknya skema kerja sama operasi antara PT Angkasa Pura I dengan PT Gudang
Garam maupun
PT SDHI selaku anak perusahaan PT Gudang Garam dalam KPBU Bandar Udara Kediri
yang dimuat dalam perjanjian, disebabkan karena adanya keterbatasan dalam regulasi
KPBU saat itu yang mensyaratkan
kepemilikan pengalaman dan kemampuan dalam penyediaan infrastruktur sejenis
serta kewajiban pembentukan badan usaha pelaksana baru, yang tidak dapat
dipenuhi oleh PT Guram Garam selaku pemrakarsa apabila maju sebagai badan usaha
tunggal dalam proses prakualifikasi sehingga diperlukan solusi skema kerja sama
agar proyek KPBU Bandar Udara Kediri tetap berjalan. Hal ini dipengaruhi juga karena
kekurangjelasan rumusan pasal dalam ketentuan perundang-undangan di bidang KPBU
yang mengatur bentuk peserta lelang dan kewajiban pembentukan BUP setelah
penetapan pemenang, sehingga terjadi perluasan pengertian dan kebijakan
Pemerintah untuk menjamin keberlangsungan KPBU Bandar Udara Kediri sebagai Proyek
Strategis Nasional. Implikasi skema KSO ini yaitu terhadap aturan KPBU
infrastruktur transportasi, tatanan kebandarudaraan, pengusahaan bandar udara
dan tanggung jawab badan usaha bandar udara. Kedua untuk skema kerja sama
operasi yang lebih ideal yaitu dengan melahirkan badan hukum baru sebagai badan
usaha pelaksana yang modalnya terdiri dari PT Angkasa Pura I maupun PT Gudang
Garam, sehingga secara korporasi tanggung jawab akan dibatasi pada badan
usaha pelaksana yang dibentuk. Selain itu badan usaha pelaksana dan pemegang izin
badan usaha bandar udara kedepannya merupakan subjek hukum yang sama dalam
mengoperasikan Bandar Udara Kediri.
This research aims
to examine and analyze the establishment of the joint operation scheme without
the formation of a legal entity in the development and management of Kediri
Airport through the Public-Private Partnership (PPP) scheme and its
implications. It also seeks to analyze the cooperation scheme that should
provide more certainty and legal protection for the parties involved at Kediri
Airport.
This research uses
a normative juridical approach, which examines issues through the applicable
laws and regulations as well as legal principles. The research is descriptive
in nature, as it describes the existing issues and explains them in detail, so
that the results of the analysis of the formulated problems will be presented
in such a way as to obtain a comprehensive picture.
The research results show that, first, the formation of the joint operation scheme between PT Angkasa Pura I and PT Gudang Garam as well as PT SDHI a subsidiary of PT Gudang Garam in the PPP at Kediri Airport as outlined in the Agreement, was due to regulatory obstacles in the PPP regulations at the time. These regulations required experience and capability in providing similar infrastructure, along with the obligation to establish a new implementing business entity. PT Gudang Garam, as the project initiator, could not meet these requirements if it were to proceed as a sole business entity in the prequalification process. Therefore, a cooperative scheme was needed to ensure the Kediri Airport PPP project could move forward. This situation was also influenced by the ambiguity in the legal provisions governing PPPs, particularly regarding the form of bidders and the obligation to establish an implementing business entity after the winner is determined. As a result, the interpretation was broadened and government policy adjusted to ensure the continuity of the Kediri Airport PPP as a National Strategic Project. The implications of this joint operation scheme affect the PPP regulations in transportation infrastructure, airport governance, airport business operations, and the responsibilities of airport business entities. Secondly, a more ideal joint operation scheme would involve the creation of a new legal entity as the implementing business entity, with capital jointly owned by PT Angkasa Pura I and PT Gudang Garam. This would limit corporate liability to the newly formed implementing business entity. Moreover, in the future, the implementing business entity and the holder of the airport business license would be the same legal subject in operating Kediri Airport.
Kata Kunci : Kerja Sama Operasi, KPBU, Badan Usaha Pelaksana, Perjanjian