PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM PENETAPAN HARGA OBAT FARMASI NON-GENERIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Diannitami Nauli Sinaga, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penggunaan
kecerdasan buatan (AI) dalam penetapan harga obat non-generik oleh perusahaan
farmasi di Indonesia yang berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha tidak
sehat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi relevansi
dan kecukupan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
dalam mengatur penggunaan teknologi AI dalam konteks hukum persaingan usaha.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber terkait dari sektor
farmasi dan hukum persaingan usaha.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam
strategi harga mengandung risiko tinggi terhadap kolusi algoritmik,
diskriminasi harga, dan penyalahgunaan posisi dominan. Sementara itu, regulasi
yang ada belum memadai untuk menjawab tantangan digital ini. Diperlukan
pembaruan hukum dengan pendekatan per se
illegal serta peningkatan kapasitas KPPU dalam audit algoritma dan digital
forensik agar persaingan tetap sehat di era ekonomi digital.
This study aims to
analyze whether the use of artificial intelligence (AI) in the pricing of
non-generic pharmaceutical products by companies in Indonesia potentially leads
to unfair business competition. It also seeks to assess the adequacy of Law No.
5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair
Business Competition in regulating AI-driven pricing mechanisms.
The research method
used is juridical-normative with a statutory approach and case studies. Data
was obtained through literature study and interviews with relevant sources from
the pharmaceutical sector and business competition law.
The findings reveal a
high risk of algorithmic collusion, price discrimination, and abuse of dominant
position stemming from AI-based pricing strategies. Existing regulations are
insufficient to address these digital challenges. Therefore, legal reform is
necessary, including the adoption of a per
se illegal approach and strengthening the capacity of the Indonesian
Competition Commission (KPPU) in algorithm audits and digital forensics to
ensure fair competition in the digital era.
Kata Kunci : Kecerdasan Buatan, Penetapan Harga, Farmasi, Persaingan Usaha, Algoritma.