Laporkan Masalah

PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DALAM PENETAPAN HARGA OBAT FARMASI NON-GENERIK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Diannitami Nauli Sinaga, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D

2025 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam penetapan harga obat non-generik oleh perusahaan farmasi di Indonesia yang berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengevaluasi relevansi dan kecukupan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam mengatur penggunaan teknologi AI dalam konteks hukum persaingan usaha.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan sumber terkait dari sektor farmasi dan hukum persaingan usaha.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI dalam strategi harga mengandung risiko tinggi terhadap kolusi algoritmik, diskriminasi harga, dan penyalahgunaan posisi dominan. Sementara itu, regulasi yang ada belum memadai untuk menjawab tantangan digital ini. Diperlukan pembaruan hukum dengan pendekatan per se illegal serta peningkatan kapasitas KPPU dalam audit algoritma dan digital forensik agar persaingan tetap sehat di era ekonomi digital.

                                                                                              

This study aims to analyze whether the use of artificial intelligence (AI) in the pricing of non-generic pharmaceutical products by companies in Indonesia potentially leads to unfair business competition. It also seeks to assess the adequacy of Law No. 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition in regulating AI-driven pricing mechanisms.

The research method used is juridical-normative with a statutory approach and case studies. Data was obtained through literature study and interviews with relevant sources from the pharmaceutical sector and business competition law.

The findings reveal a high risk of algorithmic collusion, price discrimination, and abuse of dominant position stemming from AI-based pricing strategies. Existing regulations are insufficient to address these digital challenges. Therefore, legal reform is necessary, including the adoption of a per se illegal approach and strengthening the capacity of the Indonesian Competition Commission (KPPU) in algorithm audits and digital forensics to ensure fair competition in the digital era.

Kata Kunci : Kecerdasan Buatan, Penetapan Harga, Farmasi, Persaingan Usaha, Algoritma.

  1. S2-2025-495568-abstract.pdf  
  2. S2-2025-495568-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-495568-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-495568-title.pdf