Ratio Legis Perubahan Syarat Direktur Rumah Sakit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Implikasi Terhadap Penyelenggaraan Rumah Sakit.
Fadli Hakim Arisyi, Andy Omara, S.H, M.Pub & Int.Law., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan
menganalisis mengenai ratio legis perluasan persyaratan direktur rumah sakit
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
yang berfokus pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis yang mendasari
perubahan pengaturan tersebut. Selain itu penelitian ini juga mengkaji dan
mengetahui implikasi yang terjadi terkait dengan adanya pengaturan norma baku
perubahan persyaratan direktur rumah sakit.
Penelitian
ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian normatif dilakukan
dengan menggunakan bahan pustaka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang
sedang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual guna menemukan ratio legis
perubahan syarat direktur rumah sakit dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023
tentang Kesehatan dan implikasi terhadap penyelenggaraan rumah sakit.
Berdasarkan
penelitian dan analisis yang dilakukan oleh peneliti, terdapat perubahan dalam
pengaturan pimpinan rumah sakit terkait dengan konsistensi antara pengaturan
penyelenggaraan profesi kesehatan yang diatur secara umum untuk tenaga medis,
tenaga kesehatan, dan tenaga profesional dan tidak membatasi pada profesi
kesehatan tertentu. Penelitian ini juga membawa implikasi terkait dalam proses
rekrutmen pimpinan rumah sakit yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Badan Hukum. Pada penyelenggaran yang dilakukan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijabat oleh Jabatan Tinggi Pratama dan
disesuaikan dengan Tipe atau Kelas pada rumah sakit berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019
tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di
Lingkungan Pemerintah.
This study aims to
examine and analyze the ratio legis behind the expansion of the requirements
for hospital directors as stipulated in Law No. 17 of 2023 on Health, focusing
on the philosophical, juridical, and sociological foundations that underlie the
changes in these regulations. Additionally, this study also investigates and
identifies the implications resulting from the establishment of standardized
norms regarding the amendment of the requirements for hospital directors.
This research employs
a normative legal research method. Normative research is conducted using
library materials to identify legal rules, legal principles, and legal
doctrines to address the issues under investigation. The study uses both the
statutory approach and the conceptual approach to uncover the ratio legis
behind the changes in the requirements for hospital directors in Law No. 17 of
2023 on Health and their implications for hospital management.
Based on the research
and analysis conducted by the author, there has been a change in the regulation
of hospital leadership related to the consistency between the regulation of
health professions, which is generally applied to medical personnel, healthcare
workers, and other professionals, without being limited to specific health
professions. This study also reveals implications regarding the recruitment
process for hospital leaders conducted by the central government, regional
governments, and legal entities. For recruitments conducted by the central and
regional governments, the positions are filled by Senior High-Level Officials,
and are adjusted according to the type or class of the hospital, in accordance
with the Regulation of the Minister for Administrative and Bureaucratic Reform
No. 15 of 2019 concerning the Open and Competitive Selection for High
Leadership Positions within the Government.
Kata Kunci : Ratio Legis, Direktur Rumah Sakit, Rumah Sakit, Asas Kesamaan