Laporkan Masalah

Analisis Pencantuman Klausula Milik Beding Dalam Akta Pengakuan Hutang (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Tte Jis. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/Pdt/2022/PT Tte Jis. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3146 K/Pdt/2022)

Richie Habel Limantara, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2025 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Tte jis. Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/Pdt/2022/PT Tte jis. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3146 K/Pdt/2022 tentang pencantuman klausula milik beding dalam akta pengakuan hutang sesuai dengan norma hukum jaminan yang berlaku atau tidak, dan bentuk perlindungan hukum kreditur terhadap pencantuman klausula milik beding dalam akta pengakuan hutang.

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif melalui penelitian kepustakaan dengan menyusun dan menganalisa peraturan perundang-undangan untuk memperoleh data sekunder. Data tersebut didukung dengan wawancara kepada narasumber praktisi notaris, lalu dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.

Hasil penelitian: 1. Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Tte dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3146 K/Pdt/2022 tentang pencantuman klausula milik beding dalam akta pengakuan hutang sesuai dengan norma hukum jaminan yang berlaku, sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 3/Pdt/2022/PT Tte tidak sesuai dengan norma hukum jaminan yang berlaku. 2. Bentuk pelindungan hukum bagi kreditur terhadap pencantuman klausula milik beding dalam akta pengakuan hutang adalah kreditur dapat menuntut pelunasan hutang berdasarkan jaminan umum sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, dengan melakukan gugatan untuk penyitaan dan pelelangan aset.

This legal research aims to examine and analyse the judicial considerations in the Ternate District Court Decision Number 50/Pdt.G/2021/PN Tte in conjunction with the North Maluku High Court Decision Number 3/Pdt/2022/PT Tte and the Supreme Court Decision Number 3146 K/Pdt/2022 regarding the inclusion of the milik beding clause in a deed of debt acknowledgment, whether it complies with the prevailing guarantee law norms, and the form of legal protection available to creditors in relation to such a clause. 

This research is descriptive in nature and employs a normative juridical method through library research by compiling and analysing relevant laws and regulations to obtain secondary data. This data is further supported by interviews with notary practitioners and is analysed using qualitative analysis.

Research findings: 1. The judicial considerations in the Ternate District Court Decision Number 50/Pdt.G/2021/PN Tte and the Supreme Court Decision Number 3146 K/Pdt/2022 regarding the inclusion of the milik beding clause in a deed of debt acknowledgment are in accordance with the prevailing guarantee law norms, whereas the judicial consideration in the North Maluku High Court Decision Number 3/Pdt/2022/PT Tte is not. 2. The form of legal protection for creditors against the inclusion of a milik beding clause in a deed of debt acknowledgment is that the creditor may pursue repayment of the debt based on general security as stipulated in Article 1131 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), by filing a claim for the seizure and auction of assets.

Kata Kunci : milik beding, jaminan, Akta Pengakuan Hutang, Akta Kuasa Menjual

  1. S2-2025-512356-abstract.pdf  
  2. S2-2025-512356-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-512356-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-512356-title.pdf