Safeguarding Commercial Arbitration Principles: Regulating Third-Party Funding in Indonesia to Prevent Improper Influence by Third Party Funders
Putera Pratama Tambunan, Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUMThird-party funding (TPF) dalam arbitrase Indonesia menghadirkan peluang yang signifikan sekaligus risiko yang patut diperhatikan. Di satu sisi, TPF dapat meningkatkan akses terhadap keadilan dengan memungkinkan para pihak yang memiliki keterbatasan sumber daya keuangan untuk mengajukan klaim yang sah, sehingga mendukung tujuan yang lebih luas dari penyelesaian sengketa yang adil. Di sisi lain, ketiadaan regulasi di Indonesia membuat proses arbitrase rentan terhadap pengaruh yang tidak semestinya dari funders, yang dapat merusak prinsip-prinsip inti seperti otonomi para pihak (party autonomy), kerahasiaan (confidentiality), dan ketidakberpihakan (impartiality). Penelitian ini dipandu oleh dua pertanyaan utama: pertama, bagaimana TPF dapat memperkuat arbitrase Indonesia sambil menjaga integritasnya dari risiko pengaruh yang tidak semestinya; dan kedua, langkah regulasi atau strategi mitigasi apa yang dapat diterapkan Indonesia untuk mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari third-party funders dalam arbitrase. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun TPF dapat mengatasi hambatan finansial dan mendorong keadilan, keterlibatan funder yang tidak diatur dapat menyebabkan kontrol yang berlebihan atas strategi hukum, keputusan penyelesaian (settlement decisions), dan pemilihan arbiter, serta konflik kepentingan yang tidak diungkapkan dan pelanggaran terhadap kerahasiaan. Kerangka hukum Indonesia saat ini tidak mewajibkan pengungkapan (disclosure) atas pengaturan TPF dan tidak menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif terhadap ketidakseimbangan prosedural atau penyalahgunaan yang timbul akibat partisipasi funder. Seiring dengan meningkatnya keterlibatan Indonesia dalam international arbitration dan perdagangan lintas batas, risiko yang ditimbulkan oleh TPF yang tidak diatur kemungkinan akan semakin besar. Untuk mengatasi tantangan ini, penelitian merekomendasikan pengembangan kerangka regulasi yang komprehensif secara mendesak. Kerangka ini harus mencakup pengungkapan awal yang wajib atas pengaturan TPF, batasan yang jelas atas pengaruh funder, perlindungan kerahasiaan yang kuat, persyaratan keuangan dan etika bagi funders, serta reformasi kelembagaan dan legislatif guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dengan menerapkan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memanfaatkan manfaat dari TPF untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, sambil tetap menjaga integritas, keadilan, dan kredibilitas sistem arbitrase nasional.
Third-party funding (TPF) in Indonesian arbitration presents both significant opportunities and notable risks. On one hand, TPF can enhance access to justice by enabling parties with limited financial resources to pursue legitimate claims, thereby supporting the broader goal of equitable dispute resolution. On the other hand, the absence of regulation in Indonesia leaves the arbitration process vulnerable to improper influence by funders, which can undermine core principles such as party autonomy, confidentiality, and impartiality. This research is guided by two central questions: first, how can TPF bolster Indonesian arbitration while safeguarding its integrity against the risks of improper influence; and second, what regulatory measures or other mitigating strategies can Indonesia implement to prevent the improper influence of third-party funders in arbitration. The findings highlight that, although TPF can address financial barriers and promote fairness, unregulated funder involvement may lead to excessive control over legal strategy, settlement decisions, and arbitrator selection, as well as undisclosed conflicts of interest and breaches of confidentiality. Indonesia’s current legal framework does not mandate disclosure of TPF arrangements and provides no effective remedies for procedural imbalances or abuses arising from funder participation. As Indonesia’s engagement with international arbitration and cross-border commerce grows, the risks associated with unregulated TPF are likely to intensify. To address these challenges, the research recommends the urgent development of a comprehensive regulatory framework. This should include mandatory early disclosure of TPF arrangements, clear limits on funder influence, robust confidentiality protections, financial and ethical qualifications for funders, and institutional as well as legislative reforms to ensure transparency and accountability. By adopting these measures, Indonesia can leverage the benefits of TPF to improve access to justice while preserving the integrity, fairness, and credibility of its arbitration system.
Kata Kunci : Third-Party Funding, Arbitration, party autonomy, disclosure, confidentiality, arbitrator, access to justice