Laporkan Masalah

Pelindungan Hak Cipta Sketsa yang Dilekatkan dalam Kemasan Produk Komersial Berbentuk Kombinasi dengan Sketsa Lain (Studi Kasus PT Martina Berto)

Mochammad Yufa Sofyan, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini eksaminasi publik terhadap putusan perselisihan hukum antara Ahli Waris Henk Ngantung melawan PT Martina Berto (Putusan Nomor 68/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt. Pst. jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 465K/Pdt.Sus-HKI/2024). Perselisihan hukum tersebut bermula dari penggunaan sketsa "Tugu Selamat Datang" buatan Henk Ngantung berbentuk kombinasi dalam lukisan kemasan Produk Komersial SA Tahun 2014 buatan PT Martina Berto. Penggunaan tersebut didasari dari pembelian lisensi gambar berjudul "Jakarta Indonesia Detailed Vector Silhouette" buatan kontributor dengan username 'YurkaImmortal' Shutterstock. Putusan pengadilan di atas, menyatakan PT Martina Berto telah melanggar hak ekonomi Ahli Waris Henk Ngantung atas perbuatannya.

Penulisan hukum ini berjenis yuridis-normatif dan bersifat deskriptif. Seluruh data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang didukung hasil wawancara dengan narasumber yang kredibel untuk selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan sejarah perwujudan peraturan perundang-undangan mengenai hak cipta, Ahli Waris Henk Ngantung bukan lah pihak yang memegang hak ekonomi atas sketsa "Tugu Selamat Datang", pihak yang memegang hak ekonomi atas sketsa tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan oleh PT Martina Berto bukan pelanggaran hak ekonomi atas sketsa "Tugu Selamat Datang". Hal tersebut karena jangka waktu pelindungan hak cipta atas sketsa tersebut yang merupakan karya seni terapan telah habis. Selain itu, berdasarkan teori dasar pelindungan hak cipta dan dua pendekatan yang digunakan, perbuatan PT Martina Berto tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas hak ekonomi. Faktanya, pihak yang seharusnya bertanggung jawab secara hukum dan dituntut oleh Ahli Waris Henk Ngantung adalah kontributor dengan username 'YurkaImmortal' karena telah menggunakan sketsa "Tugu Selamat Datang" dalam gambar yang diunggahnya di Shutterstock tanpa memberikan atributif kepada Henk Ngantung selaku orang alamiah yang menciptakan sketsa tersebut.

This legal writing is a public examination of the legal dispute decision between the Heirs of Henk Ngantung against PT Martina Berto (Decision Number 68/Pdt.Sus-Hak Cipta/2023/PN Niaga Jkt. Pst. jo Supreme Court Decision Number 465K/Pdt.Sus-HKI/2024). The legal dispute stems from the use of Henk Ngantung's painting of SA Commercial Products Year 2018 made by PT Martina Berto. The usage is based on the purchase of image license titled "Jakarta Indonesia Skyline Detailed Vector Silhouette" made by contributor with username 'YurkaImmortal' Shutterstock. The court decision above, stated that PT Martina Berto has violated the economic rights of Henk Ngantung's Heirs.


This legal writing is juridical-normative type and descriptive in nature. All data used in this research is secondary data. Data collection is done by literature study supported by interviews with credible sources and then analyzed by qualitative method.


The results show that based on the history of the emodiment and legislation on copyright, the Heirs of Henk Ngantung is not the party that holds the economic rights to the sketch "Tugu Selamat Datang", the party that holds the economic rights to the sketch is the Provincial Government of DKI Jakarta. Furthermore, the act committed by PT Martina Berto is not an infringement of economic rights over the "Tugu Selamat Datang" sketch. This is because the period of copyright protection on the sketch which is a work of applied art has expired. In addition, based on the basic theory of copyright protection and the two approaches used, PT Martina Berto's action cannot be categorized as an infringement of economic rights. In fact, the party that should be held legally responsible and sued by Henk Ngantung's Heirs is the contributor with the username 'YurkaImmortal' for using the "Tugu Selamat Datang" sketch in the image he uploaded on Shutterstock without attributing it to Henk Ngantung as the natural person who created the sketch.


Kata Kunci : Pelindundan Hukum, Hak Cipta, Sketsa "Tugu Selamat Datang", Kombinasi.

  1. S1-2025-477822-abstract.pdf  
  2. S1-2025-477822-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-477822-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-477822-title.pdf