Peran Penilai Publik Dalam Menentukan Nilai Ekonomi Hak Cipta Atas Musik Sebagai Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan PP NO. 24 Tahun 2022
REVAN ANANDA PUTRA, Irna Nurhayati (S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.)
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis peran penilai publik dalam menentukan nilai ekonomi hak cipta atas
musik sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022. Fokus
utama diarahkan pada mekanisme penilaian, tantangan implementasi di lapangan,
serta urgensi penguatan regulasi dan pemahaman lembaga keuangan. Hak cipta
sebagai aset tidak berwujud dinilai memiliki potensi besar dalam mendukung
pembiayaan pelaku ekonomi kreatif. Namun, pemanfaatannya masih terbatas akibat
minimnya panduan teknis dan pemahaman praktis di lapangan.
Penelitian ini menggunakan
metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan
studi literatur. Sumber data berasal dari bahan hukum primer dan sekunder,
termasuk wawancara dengan penilai publik dan notaris. Analisis dilakukan secara
kualitatif-deskriptif untuk menilai kesesuaian hukum positif dengan praktik lapangan.
Pendekatan ini dipilih agar dapat mengungkap secara menyeluruh aspek hukum dan
teknis dalam penilaian hak cipta musik sebagai jaminan fidusia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilai publik memegang peran sentral dalam menetapkan nilai ekonomi hak cipta, melalui pendekatan pendapatan, pasar, dan biaya. Tantangan utama mencakup kurangnya data pasar, fluktuasi industri musik digital, serta keterbatasan pemahaman lembaga pembiayaan. Diperlukan panduan teknis, pelatihan kompetensi, serta penguatan basis data nasional hak cipta. Dengan dukungan regulasi dan sinergi lintas sektor, hak cipta musik berpotensi menjadi instrumen pembiayaan alternatif yang kredibel.
This study aims to analyze the
role of public appraisers in determining the economic value of music copyrights
as fiduciary collateral under Government Regulation No. 24 of 2022. The main
focus lies in the assessment mechanism, implementation challenges, and the need
to strengthen regulations and financial institutions' understanding.
Copyrights, as intangible assets, have strong potential to support creative
industry financing. However, their utilization remains limited due to the lack
of technical guidelines and practical awareness.
This research employs a
normative juridical method through statutory and literature approaches. Data
sources include primary and secondary legal materials, complemented by
interviews with public appraisers and notaries. The data is analyzed qualitatively
and descriptively to evaluate the compatibility of legal norms with practical
realities. This method is chosen to comprehensively explore the legal and technical
aspects of music copyright valuation as fiduciary collateral.
The findings show that public
appraisers play a central role in valuing music copyrights using income,
market, and cost approaches. Key challenges include limited market data, the
dynamic nature of digital music, and the low institutional capacity of
financing entities. Technical valuation guidelines, competency development, and
a national copyright database are urgently needed. With regulatory support and
cross-sectoral collaboration, music copyrights can become a credible
alternative financing instrument.
Kata Kunci : Hak Cipta Musik, Jaminan Fidusia, Valuasi, Ekonomi Kreatif, Penilai Publik.