Potensi Pengaturan Aroma Sebagai Salah Satu Klasifikasi Tanda Dalam Undang-Undang Merek DI INdonesia: Studi Perbandingan Dengan Pengaturan Aroma Sebagai Tanda Pada Undang-Undang Merek Australia
Faghlaifi Naim, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi
potensi pengaturan aroma sebagai klasifikasi merek dagang dalam Undang-Undang
Merek Indonesia (UU MIG 2016), dengan menggunakan analisis komparatif dengan
Undang-Undang Merek Australia 1995 (TMA 1995). Studi ini menyoroti tidak adanya
ketentuan untuk aroma sebagai merek dagang di Indonesia dan implikasi dari
kesenjangan hukum ini, terutama dalam konteks industri kreatif seperti
wewangian. Tujuannya termasuk mengidentifikasi elemen-elemen yang diperlukan
untuk perlindungan aroma dalam hukum Australia dan menilai kelayakannya untuk
diadaptasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan
yuridis-normatif, dengan mengintegrasikan analisis hukum doktrinal dan studi
perbandingan. Bahan-bahan hukum primer seperti undang-undang dan keputusan
pengadilan dilengkapi dengan sumber-sumber sekunder dan tersier. Pengumpulan
data dilakukan melalui studi literatur dan wawancara mendalam dengan para ahli,
praktisi, dan pejabat pemerintah. Analisis difokuskan pada identifikasi
prinsip-prinsip hukum dan potensi penyesuaian dengan hukum Indonesia.
Temuan-temuan tersebut mengungkapkan bahwa kerangka hukum Australia mengakui
aroma sebagai merek dagang, dengan tunduk pada kriteria yang ketat seperti
representasi grafis dan kekhasan. Sebaliknya, kurangnya ketentuan di Indonesia
membatasi kepastian hukum dan perlindungan bagi industri inovatif. Penelitian
ini diakhiri dengan rekomendasi untuk mengamandemen UU MIG 2016 (UU Merek
Indonesia) untuk mengakomodasi merek dagang aroma, dengan menekankan perannya
dalam pertumbuhan ekonomi dan kreatif. Penelitian ini berkontribusi dalam
menjembatani kesenjangan hukum dan menyelaraskan peraturan merek dagang
Indonesia dengan standar internasional.
This research aims to explore the potential
for regulating scent as a trademark classification within Indonesia's Trademark
Law (UU MIG 2016), using a comparative analysis with Australia's Trademark Act
1995 (TMA 1995). The study highlights the absence of provisions for scent as a
trademark in Indonesia and the implications of this legal gap, particularly in
the context of creative industries like perfumery. The objectives include
identifying the elements required for scent protection in Australian law and
assessing its feasibility for adaptation in Indonesia. The research employs a juridical-normative
approach, integrating doctrinal legal analysis and comparative studies. Primary
legal materials such as laws and judicial decisions were complemented by
secondary and tertiary sources. Data collection was conducted through
literature review and in-depth interviews with experts, practitioners, and
governmental officials. The analysis focused on identifying legal principles
and potential adjustments to Indonesian law. The findings reveal that Australia's legal
framework recognizes scents as trademarks, subject to stringent criteria such
as graphical representation and distinctiveness. In contrast, Indonesia's lack
of provisions limits legal certainty and protection for innovative industries.
The study concludes with recommendations for amending UU MIG 2016 (Indonesia's
Trademark Law) to accommodate
scent trademarks, emphasizing their role in economic and creative growth. This
research contributes to bridging the legal gap and aligning Indonesia's
trademark regulations with international standards.
Kata Kunci : Scent Trademark Regulation, Comparative Legal Analysis, Indonesian Trademark Law