Laporkan Masalah

Potensi Pengaturan Aroma Sebagai Salah Satu Klasifikasi Tanda Dalam Undang-Undang Merek DI INdonesia: Studi Perbandingan Dengan Pengaturan Aroma Sebagai Tanda Pada Undang-Undang Merek Australia

Faghlaifi Naim, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D

2025 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi pengaturan aroma sebagai klasifikasi merek dagang dalam Undang-Undang Merek Indonesia (UU MIG 2016), dengan menggunakan analisis komparatif dengan Undang-Undang Merek Australia 1995 (TMA 1995). Studi ini menyoroti tidak adanya ketentuan untuk aroma sebagai merek dagang di Indonesia dan implikasi dari kesenjangan hukum ini, terutama dalam konteks industri kreatif seperti wewangian. Tujuannya termasuk mengidentifikasi elemen-elemen yang diperlukan untuk perlindungan aroma dalam hukum Australia dan menilai kelayakannya untuk diadaptasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan mengintegrasikan analisis hukum doktrinal dan studi perbandingan. Bahan-bahan hukum primer seperti undang-undang dan keputusan pengadilan dilengkapi dengan sumber-sumber sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur dan wawancara mendalam dengan para ahli, praktisi, dan pejabat pemerintah. Analisis difokuskan pada identifikasi prinsip-prinsip hukum dan potensi penyesuaian dengan hukum Indonesia. Temuan-temuan tersebut mengungkapkan bahwa kerangka hukum Australia mengakui aroma sebagai merek dagang, dengan tunduk pada kriteria yang ketat seperti representasi grafis dan kekhasan. Sebaliknya, kurangnya ketentuan di Indonesia membatasi kepastian hukum dan perlindungan bagi industri inovatif. Penelitian ini diakhiri dengan rekomendasi untuk mengamandemen UU MIG 2016 (UU Merek Indonesia) untuk mengakomodasi merek dagang aroma, dengan menekankan perannya dalam pertumbuhan ekonomi dan kreatif. Penelitian ini berkontribusi dalam menjembatani kesenjangan hukum dan menyelaraskan peraturan merek dagang Indonesia dengan standar internasional.

This research aims to explore the potential for regulating scent as a trademark classification within Indonesia's Trademark Law (UU MIG 2016), using a comparative analysis with Australia's Trademark Act 1995 (TMA 1995). The study highlights the absence of provisions for scent as a trademark in Indonesia and the implications of this legal gap, particularly in the context of creative industries like perfumery. The objectives include identifying the elements required for scent protection in Australian law and assessing its feasibility for adaptation in Indonesia. The research employs a juridical-normative approach, integrating doctrinal legal analysis and comparative studies. Primary legal materials such as laws and judicial decisions were complemented by secondary and tertiary sources. Data collection was conducted through literature review and in-depth interviews with experts, practitioners, and governmental officials. The analysis focused on identifying legal principles and potential adjustments to Indonesian law. The findings reveal that Australia's legal framework recognizes scents as trademarks, subject to stringent criteria such as graphical representation and distinctiveness. In contrast, Indonesia's lack of provisions limits legal certainty and protection for innovative industries. The study concludes with recommendations for amending UU MIG 2016 (Indonesia's Trademark Law) to accommodate scent trademarks, emphasizing their role in economic and creative growth. This research contributes to bridging the legal gap and aligning Indonesia's trademark regulations with international standards.

Kata Kunci : Scent Trademark Regulation, Comparative Legal Analysis, Indonesian Trademark Law

  1. S2-2025-501592-abstract.pdf  
  2. S2-2025-501592-bibliography.pdf  
  3. S2-2025-501592-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2025-501592-title.pdf