Laporkan Masalah

Pemetaan perubahan bentuk penggunaan lahan pertanian ke non pertanian tahun 1981-1988 di kecamatan Sewon kabupaten Dati II Bantul

Azirwan Aziz, Prof. Drs. Basuki Sudihardjo

1988 | Skripsi | S1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH

Kecamatan Sewon yung wilayah administrasinya ber-batasan dengan Kotamadya Yogyakarta penggunanaan lahan¬nya dipengaruhi oloh beberapa faktor antara lain ada¬lah perkembangan fisik Kotamadya Yogyakarta dan per¬tambahan jumlah penduduk Kecamatan Sewon sendiri. Se¬bagai akibat pertambahan penduduk Kecamatan Sewon de¬ngan segala kegiatannya dan proses perembetan kenem¬pakan kota di Kecamatan Sewon sebagai akibat perkem- bangan fisik Kotamadya Yogyakarta menimbulkan terje¬dinya perubahan bentuk penggunaan lahen pertentan ke non pertanian di Kecamatan Sewon. Penelitian ini bertujuan untuk menyajikan data bentuk penggunaen lahan tahun 1981 dan 1986, perubahan bentuk penggunaan pertanian ke non pertanian pada ku¬run waktu tersebut, kelas dan harga tanah sebagai ob¬yek pajak dan persil pemilikan lahan di Kecamatan Se¬won. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa dari ta¬hun 1981 sampai tahun 1986 terdapat 107 persil pemilikan lahan atau seluas 58,38 ha mengalami perubahan bentuk penggunaan lahan dari lahan pertenian berubah peruntukkannya menjadi lahan non pertanian. Penambah¬an lahan non pertanian seluas 58,38 ha di mana 32,78 ha tidak dikenakan wajib pajak, sedangkan 25,60 ha di kenaken wajib pajak. Dari 25,60 ha lahan non pertani¬an yang dikenakan wajib pajak, bentuk penggunaan la¬hannya terdiri dari 13,15 ha lahan untuk permukiman, 1,89 ha lahan untuk pertokoan, 3,33 ha lahan untuk industri, 7,23 ha lahan koseng yang sudah diperuntuk¬kan. Hasil akhir dari penelitian ini dapat diketehui lokasi persil-persil pemilikan lahan yang mengalami perubahan bentuk penggunaan lahan dari lahan pertani¬an ke non pertanian. Perubahan bentuk penggunaan la¬han ini belum diikuti oleh perubahan kelas lahan yang digunakan sebagai pedoman penghitungan pajak. Diakui bahwa di dalam tulisan ini masih terdapat percampuran penggunaan istilah lahan den tanah. Peng- gunaen istilah lahan dan tanah ini disesuaikan dengan maksud pembicaraan yaitu selama hal tersebut mempunyai kaitan langsung dengan ketentuan perundang-undangan yan berlaku maka digunakan istilah tanah yang mempu¬nyai arti yang sama dengan lahan.

-

Kata Kunci : Perubahan bentuk penggunaan lahan,Sewon,Bantul,DIY

  1. S1-1988-2707-Azirwan_Aziz-abstract.pdf  
  2. S1-1988-2707-Azirwan_Aziz-bibliography.pdf  
  3. S1-1988-2707-Azirwan_Aziz-tableofcontent.pdf  
  4. S1-1988-2707-Azirwan_Aziz-title.pdf