Laporkan Masalah

Arah Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Daerah di Indonesia: Ancaman terhadap Otonomi Daerah

MIRA FATIMAH, Prof. Dr. Haryanto, M.A.; Dr. Nunuk Dwi Retnandari, M.Si.

2025 | Disertasi | DOKTOR ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

Penelitian ini menganalisis tentang arah hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah berdasarkan pilar regulatif dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran daerah di Indonesia. Tujuan studi ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana arah hubungan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan analisis regulasi dalam perencanaan dan penganggaran dan dampak yang ditimbulkan bagi kedua belah pihak dengan menggunakan Teori Prinsipal-Agen. Teori tersebut dapat menjelaskan pola interaksi pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan capaian tertentu. Studi tentang relasi pemerintah pusat dan daerah didominasi topik pelaksanaan kebijakan dan masih jarang yang memusatkan pada regulasi sebagai objek penelitian.

Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan strategi analisis isi kualitatif. Sumber data utama yang digunakan yaitu peraturan perencanaan dan penganggaran yang terbit pada era Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perencanaan pembangunan daerah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 sedangkan penganggaran daerah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemerintah menerapkan satu sistem informasi untuk mengolah data perencanaan dan penganggaran daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Konsekuensi dari penerapan SIPD yaitu kebutuhan data yang terstandar secara nasional berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia yaitu akurat, terbuka, dan mudah dibagipakaikan antar pengguna data sehingga pemerintah pusat menerbitkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 yang menyeragamkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah. Penelitian ini dilengkapi dengan wawancara baik dengan pemerintah pusat selaku pembuat kebijakan dan contoh pelaksanaan di daerah.

Temuan utama penelitian ini yaitu arah hubungan pemerintah pusat dan daerah menunjukkan kecenderungan pada pengendalian yaitu panduan, deteksi, koersi, dan pelaporan evaluasi yang terdapat dalam peraturan perencanaan dan penganggaran daerah berdasarkan Teori Prinsipal-Agen. Faktor internal yang memperkuat pengendalian pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah yaitu latar belakang perubahan peraturan tentang pemerintahan daerah, rentang kendali pemerintah pusat yang cukup luas, dan keterbatasan sumber daya dalam menjangkau seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Faktor eksternal yang berkontribusi antara lain perkembangan teknologi yang menuntut pemerintah melakukan transformasi digital. Selain itu, secara hukum pemerintah pusat dituntut memfasilitasi perencanaan dan penganggaran yang integratif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Secara politis, pemerintah pusat bertugas menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sehingga memerlukan instrumen pengendalian yang efektif, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran sebagai awal dari pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Belanja teknologi informasi dan komunikasi yang tinggi serta alokasi anggaran anggaran menjadi pertimbangan ekonomis pemerintah pusat untuk membuat sistem terpusat. Faktor lain yang berkontribusi yaitu jaringan antaraktor yang tergabung dalam Satu Data Indonesia.

Dampak hubungan pemerintah pusat dan daerah yang mengarah pada pengendalian yaitu sinkronisasi perencanaan pembanguan nasional dan daerah, ketersediaan data perencanaan dan penganggaran daerah di tingkat pusat, dan menguatnya pembinaan dan pengawasan perencanaan dan penganggaran daerah dengan deteksi dan koersi yang diterapkan. Dengan regulasi ini pemerintah pusat melaksanakan transfer kapasitas pengetahuan dan teknologi dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang mendorong akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Penerapan regulasi perencanaan dan penganggaran daerah bagi pemerintah daerah yaitu munculnya keterikatan pemerintahan daerah dengan pedoman nasional, mengurangi fleksibilitas daerah, sehingga berakibat terpinggirkannya kebutuhan lokal. Selain itu, timbul ancaman menurunnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap masyarakat lokal. Penelitian ini memperkuat kajian terdahulu bahwa harus ada keseimbangan dalam pelaksanaan otonomi daerah melalui pengendalian yang dijalankan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

This study analyzes the direction of the relationship between the central government and local governments based on the regulatory pillar in regional planning and budgeting governance in Indonesia. The purpose of this study is to explain the direction of the relationship between the central and local governments based on regulatory analysis in planning and budgeting and the impact on both parties using the Principal-Agent Theory. The theory can explain the pattern of interaction between the central and regional governments in producing certain achievements. Studies on the relationship between the central and regional governments are dominated by the topic of policy implementation and are still rarely focused on regulations as the object of research.

This research method uses a qualitative approach with a qualitative content analysis strategy. The main source of data used is planning and budgeting regulations issued in the era of Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government. Regional development planning is regulated in Minister of Home Affairs Regulation Number 86 of 2017 while regional budgeting is regulated in Government Regulation Number 12 of 2019 and Minister of Home Affairs Regulation Number 77 of 2020. The government implements an information system to process regional planning and budgeting data through the Regional Government Information System (SIPD) based on Minister of Home Affairs Regulation Number 70 of 2019. The consequence of the implementation of SIPD is the need for nationally standardized data based on the principle of One Data Indonesia, which is accurate, open, and easy to share between data users, so the central government issued Minister of Home Affairs Regulation Number 90 of 2019 which standardizes the classification, codification, and nomenclature of regional planning and finance. This research is complemented by interviews with the central government as a policymaker and examples of implementation in the regions.

The main finding of this study is that the direction of the relationship between the central and regional governments shows a tendency towards control, namely guidance, detection, coercion, and evaluation reporting contained in regional planning and budgeting regulations based on the Principal-Agent Theory. Internal factors that strengthen the central government's control over local governments are the background of changes in regulations on local government, the wide range of central government control, and limited resources in reaching all local governments in Indonesia. External factors that contribute include technological developments that require the government to carry out digital transformation. In addition, the central government is legally required to facilitate integrative planning and budgeting in the context of preventing and eradicating corruption. Politically, the central government is tasked with carrying out the function of coaching and supervision so it requires effective control instruments, especially in planning and budgeting as the beginning of the implementation of affairs that are the authority of the region. High expenditure on information and communication technology also budget allocation are economic considerations of the central government to create a centralized system. Another contributing factor is the network between actors who are members of One Data Indonesia.

The impact of the relationship between the central and regional governments that leads to control is the synchronization of national and regional development planning, the availability of regional planning and budgeting data at the central level, and the strengthening of guidance and supervision of regional planning and budgeting with detected and coercion applied. With this regulation, the central government carries out the transfer of knowledge and technology capacity in regional planning and budgeting which encourages local government accountability to the central government. The implementation of regional planning and budgeting regulations for local governments is the emergence of local government entanglements with national guidelines, reducing regional flexibility, resulting in the marginalization of local needs. In addition, there is a threat of declining transparency and accountability to local communities. This study strengthens previous studies that there must be a balance in the implementation of regional autonomy through the control carried out by the central government over local governments.

Kata Kunci : central and local government relations, regional planning and budgeting, principal, agent, strategic planning, regional budgeting, regulative pillar

  1. S3-2025-468227-abstract.pdf  
  2. S3-2025-468227-bibliography.pdf  
  3. S3-2025-468227-tableofcontent.pdf  
  4. S3-2025-468227-title.pdf