Evaluasi Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman
RAHIMIMA DYAH NUR AISYAH, Dr. Ir. Diyono, S.T., MT., IPU.
2025 | Skripsi | TEKNIK GEODESI
Kapanewon Kalasan merupakan salah satu kapanewon di Kabupaten Sleman yang mengalami pertumbuhan pesat berkat daya tarik wisata sosial budaya, keberadaan perguruan tinggi, industri, dan akses strategis di sepanjang Jalan Raya Solo-Yogya. Pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah memerlukan penataan ruang yang baik untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Meski sudah ada undang-undang dan rencana tata ruang, implementasi pengendalian pemanfaatan ruang sering tidak optimal, memunculkan permasalahan dalam pemanfaatan ruang. Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat menjadi kunci penting sebagai instrumen dalam memberi panduan yang tepat. Implementasi RDTR memastikan pemantauan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, kegiatan evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang perlu dilakukan.
Evaluasi ini menggunakan data berupa peta rencana pola ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kapanewon Kalasan yang merupakan bagian dari RDTR Kawasan Sleman Timur, peta bidang tanah, Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) Pleiades, dan batas administrasi. Peta kerja yang dihasilkan disusun berdasarkan data dasar berupa peta bidang tanah yang dilengkapi informasi dari CTRST yang dipakai untuk mengidentifikasi kegiatan pemanfaatan ruang. Identifikasi tersebut dilakukan dengan survei lapangan berupa sensus terhadap seluruh bidang tanah. Hasil survei berupa peta pemanfaatan ruang tahun 2024 dianalisis menggunakan metode overlay dengan peta rencana pola ruang berdasarkan ketentuan pada matriks ITBX yang terlampir dalam RDTR untuk menentukan kesesuaian pemanfaatan ruang. Setelah itu, dilakukan perhitungan luas dan persentase kesesuaian pemanfaatan ruang Kapanewon Kalasan.
Penelitian ini menghasilkan dua macam peta, yaitu peta pemanfaatan ruang Kapanewon Kalasan tahun 2024 dan peta kesesuaian pemanfaatan ruang Kapanewon Kalasan tahun 2024 yang dibuat berdasarkan masing-masing kalurahan. Hasil evaluasi kesesuaian pemanfaatan ruang menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang tahun 2024 di Kapanewon Kalasan sebagian besar sesuai dengan rencana pola ruangnya dengan rincian 80,41% diizinkan (I), 4,56% diizinkan terbatas (T), 5,95% diizinkan bersyarat (B), dan 2,40% tidak diizinkan (X). Selain itu, diperoleh juga luas badan air dan jalan sebesar 1,33?n 5,35%. Kemudian, berdasarkan analisis pada setiap kalurahan didapatkan bahwa kalurahan dengan tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang tertinggi adalah Kalurahan Selomartani dengan persentase I sebesar 88,19?n persentase X sebesar 1,84%. Sedangkan, untuk kalurahan dengan tingkat kesesuaian pemanfaatan ruang terendah adalah Kalurahan Purwomartani dengan persentase I sebesar 75,89?n persentase X sebesar 2,95%.
Kalasan Subdistrict is one of the subdistricts in Sleman Regency experiencing rapid growth due to its socio-cultural tourism appeal, the presence of universities, industries, and its strategic location along the Solo-Yogyakarta Highway. The growth and development of a region require proper spatial planning to balance development needs and environmental preservation. Although laws and spatial plans are in place, the implementation of spatial utilization control is often suboptimal, leading to issues in spatial utilization. To enhance the effectiveness of spatial utilization control, the Detailed Spatial Plan (RDTR) can serve as a critical instrument in providing precise guidance. The implementation of the RDTR ensures the monitoring of spatial utilization by the established regulations. Therefore, it is necessary to evaluate spatial utilization conformity.
This evaluation utilizes data such as the spatial pattern plan map of the Planning Area (BWP) of Kalasan Subdistrict, which is part of the RDTR for the East Sleman Region, land parcel maps, Pleiades High-Resolution Satellite Upright Image (CTSRT), and administrative boundaries. The resulting working map is compiled using basic data from land parcel maps, supplemented with information from the CTSRT used to identify spatial utilization activities. The identification was conducted through field surveys as a census of all land parcels. The survey results, in the form of the 2024 spatial utilization map, were analyzed using an overlay method with the spatial pattern plan map based on the ITBX matrix provisions attached to the RDTR to determine the conformity of spatial utilization. Subsequently, the area and percentage of spatial utilization conformity in Kalasan Subdistrict were calculated.
This research produced two types of maps, namely the space utilization map in 2024 and the space utilization suitability map Kalasan Subdistrict in 2024 which was made based on each village. The evaluation results of spatial utilization conformity indicate that the spatial utilization in Kapanewon Kalasan for 2024 largely aligns with its spatial pattern plan, with the following details 80.41% of the area is classified as allowed (I), 4.56% as allowed with limitations (T), 5.95% as conditionally allowed (B), and 2.40% as not allowed (X). Additionally, the area of water bodies and roads accounts for 1.33% and 5.35%, respectively. Then, based on the analysis of each village, it was found that the village with the highest level of spatial utilization conformity is Selomartani Village, with a Category I percentage of 88.19% and a Category X percentage of 1.84%. Meanwhile, the village with the lowest level of spatial utilization conformity is Purwomartani Village, with a Category I percentage of 75.89% and a Category X percentage of 2.95%.
Kata Kunci : pemanfaatan ruang, matriks ITBX, rencana pola ruang, RDTR