PENGARUH PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PENERIMAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR MELALUI SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP DI KOTA YOGYAKARTA
AULIA RAHMAH WIJAYA, Dwi Haryati, S.H., M.H.
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penunggakan pajak kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta yang cenderung cukup banyak membuat pihak yang berwenang yakni Samsat memberikan perlakuan pencegahan dan penanggulangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi penunggakan pajak bermotor di Kota Yogyakarta dan menganalisi bentuk penerapan dan penegakan sanksi administrasi terhadap Wajib Pajak dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Yogyakarta.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan normatif empiris. Penelitian ini dilakukan di Kantor Samsat Kota Yogyakarta yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No.13, Bumijo, Kec. Jetis, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55231. Data yang digunakan berupa data primer yang diperoleh melalui wawancara terstruktur dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang telah dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan enam faktor yang mempengaruhi penunggakan PKB di Kota Yogyakarta. Faktor tersebut berupa kondisi sistem administrasi, pelayanan wajib pajak, penegakkan hukum pajak, pemeriksaan pajak, tarif pajak, dan pengetahuan pajak. Beberapa upaya dan cara sudah sedemikian rupa diperbaiki dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Namun setiap sistem yang sudah ditetapkan tidak seluruhnya dapat mengatasi penunggakan PKB. Maka dari itu adanya sanksi berupa denda, kenaikan, dan bunga untuk lebih menegakkan sanksi. Penegakan sanksi administrasi ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap penerimaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Yogyakarta. Dengan demikian, penegakan sanksi ini efektif dilakukan secara hukum sehingga mampu mencegah pelanggaran perpajakan. Akan tetapi, Samsat Kota Yogyakarta perlu memberikan edukasi yang menyeluruh dan memberikan pelayanan pelayanan publik dengan optimal agar mendorong kepatuhan wajib pajak.
Yogyakarta's typically high motor vehicle tax arrears have forced the authorities, Samsat, to offer preventive and mitigating measures. The purpose of this study is to identify the variables that affect Yogyakarta's motor vehicle tax arrears and to examine how administrative punishments are applied and enforced against taxpayers who fail to pay their motor vehicle taxes at Samsat Yogyakarta.
In this work, an empirical normative approach is combined with a descriptive qualitative method. The Yogyakarta City Samsat Office, situated at Jl. Tentara Pelajar No. 13, Bumijo, Kec. Jetis, Yogyakarta City, Special Region of Yogyakarta 55231, was the site of this investigation. Primary data from structured interviews and secondary data from primary, secondary, and tertiary legal literature were the two types of data used. Following their collection, the data from both field and library research were subjected to a qualitative analysis.
According to the study's findings, Yogyakarta City's PKB arrears were influenced by six different causes. These elements include tax rates, tax law enforcement, taxpayer services, administrative system circumstances, tax audits, and tax knowledge. The demands of modern society have led to the development and improvement of several initiatives and techniques. But not every well-established system is able to get beyond PKB arrears. In order to further enforce sanctions, there are penalties in the form of fines, increases, and interest. Samsat Yogyakarta's motor vehicle tax revenues are significantly impacted by the imposition of administrative punishments. As a result, in order to effectively stop tax infractions, these punishments are enforced legally. To encourage taxpayer compliance, Samsat Yogyakarta City must, however, offer thorough education and top-notch public services.
Kata Kunci : pajak kendaraan bermotor, Samsat, sanksi