Laporkan Masalah

Catatan Kritis Pengalihan Pengawasan Sistem Merit Pasca Disahkannya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Badan Kepegawaian Negara

NABILA RIZKITA PUTRI SUTRISNO, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn

2025 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkritisi pengalihan fungsi pengawasan sistem merit dari Komisi Aparatur Sipil Negara kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasca disahkannya Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan kepegawaian Negara. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis yakni dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, buku, serta literatur yang berhubungan dengan pengawasan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya, hasil penelitian dianalisis menggunakan metode kualitatif dan dituliskan dalam bentuk deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hal menentukan desain lembaga pengawas sistem merit, kedudukan dan independensi merupakan aspek yang penting dicermati karena berdampak pada kemampuan pengawas untuk menegakkan sistem merit secara imparsial. Hal ini tidak sejalan dengan pengalihan fungsi pengawasan sistem merit pada BKN karena BKN merupakan perpanjangan dari kekuasaan eksekutif yang menjadi bagian dari sistem yang ingin diperbaiki. Penelitian ini juga menemukan bahwa pengalihan ini telah menghilangkan mekanisme pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang merupakan salah satu tonggak utama penegakan sistem merit. Secara umum, penelitian ini menegaskan bahwa pengalihan fungsi pengawasan sistem merit pada BKN merupakan suatu kemunduran yang perlu ditinjau kembali.

This research intends to criticize the transfer of the merit system supervision function from the State Civil Apparatus Commission (KASN) to the State Personnel Agency (BKN) after the enactment of Presidential Regulation Number 92 of 2024 concerning the State Personnel Agency. This research uses the juridical normative method by analyzing laws and regulations, books, and literature related to the supervision of the merit system in the management of the State Civil Apparatus. Furthermore, the research results are analyzed using qualitative methods and written in descriptive form. The results show that in terms of determining the design of merit system supervisory institutions, its position and independence are important aspects to be considered because they have an impact on the ability of supervisors to enforce the merit system impartially. This is not in line with the transfer of the merit system oversight function to BKN because BKN is an extension of the executive power which is part of the system that needs to be improved. This research also found that this transfer has eliminated the supervision mechanism of the High Leadership Position (JPT) selection, which is one of the main pillars of merit system enforcement. In general, this research confirms that the transfer of the merit system oversight function to BKN is a setback that needs to be reviewed.

Kata Kunci : Kepegawaian, Aparatur Sipil Negara, Sistem Merit.

  1. S1-2025-455081-abstract.pdf  
  2. S1-2025-455081-bibliography.pdf  
  3. S1-2025-455081-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2025-455081-title.pdf