Tanggung Jawab Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Social-Commerce (Studi Komparatif Hukum Persaingan Usaha Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok
PUTRI NARA MUSTIKA, Royhan Akbar
2025 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelajaran yang dapat diambil dari peran pengawasan penyedia layanan social-commerce dalam mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat di Republik Rakyat Tiongkok untuk dapat diterapkan di Indonesia. Pelajaran tersebut diambil dengan membandingankan regulasi terkait persaingan usaha yang ada di Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan sumber data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif dan pendekatan komparatif, dengan membandingkan perundang-undangan dan konsep dari kedua negara.
Studi ini menghasilkan temuan-temuan berikut: Pertama, penyedia layanan social-commerce memiliki peran untuk mengawasi proses bisnis dalam sistem elektroniknya agar terhindar dari praktik persaingan usaha tidak sehat. Hal ini karena penyedia layanan memiliki akses penuh dalam mengawasi publikasi produk, manajemen pendaftaran pedagang (merchant), dan kontrol terhadap big data atas operasional sistem elektronik social-commerce sebagaimana diselenggarakan di Indonesia dan Tiongkok. Kedua, hukum persaingan usaha Tiongkok secara umum sudah menjawab tantangan hukum persaingan usaha di era ekonomi digital. Adapun Tiongkok memiliki E-Commerce Law sebagai peraturan perundangan yang secara komprehensif mengatur tanggung jawab penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dalam menyelenggarakan perdagangan pada pasar digital untuk melengkapi hukum persaingan usaha Tiongkok. Ketiga, pada persaingan usaha di era digital ini regulator perlu memperkuat kerangka pengaturan hukum persaingan usaha dengan paradigma ekonomi digital sehingga Indonesia dapat lebih siap mengatasi tantangan baru pada sektor perdagangan elektronik yang berkembang secara masif.
This research aims to investigate lessons from the role of social-commerce operators in preventing unfair business competition practices in the People's Republic of China, which can be applied in Indonesia. The lessons were derived by comparing the existing regulations related to business competition in Indonesia and the People's Republic of China.
The research methodology used is a normative-juridical approach utilizing secondary data obtained from literature studies. This research is analyzed using qualitative methods and a comparative approach, centering on legislation and conceptual comparisons.
The research findings are as follows: Firstly, social-commerce operators are responsible for overseeing business processes within their electronic systems to prevent unfair competitive practices. This responsibility arises from their ability to monitor product publications, manage merchant registrations, and control over big data on social-commerce systems as conducted in Indonesia and China. Secondly, China's competition law generally addresses the challenges of business competition in the digital economy era. China has an E-Commerce Law as a regulation that comprehensively governs the responsibilities of social-commerce operators in providing digital market trade to complement China's competition law. Lastly, in this digital era, regulators must enhance the legal framework for business competition within the digital economy paradigm, ensuring Indonesia is well-prepared to tackle challenges in the rapidly growing electronic commerce sector.
Kata Kunci : Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), Persaingan Usaha, Social-Commerce, Indonesia, Tiongkok