Upaya Hukum Terhadap Keabsahan Sertipikat Hak Guna Bangunan yang Diterbitkan Berdasarkan Akta Jual Beli Tanpa Persetujuan Sebagian Ahli Waris (Studi Kasus Akta Jual Beli Nomor 5 Tahun 2022 yang Dibuat PPAT ADR)
Madanita Br Surbakti, Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dan menganalisis keabsahaan sertipikat Hak
Guna Bangunan yang diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli tanpa persetujuan
sebagian ahli waris (studi kasus Akta Jual Beli Nomor 05 Tahun 2022 yang dibuat
PPAT ADR), dan upaya hukum yang ditempuh oleh ahli waris dalam penyelesaian
sengketanya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan bahan
penelitian yakni data sekunder. Sifat penelitian yaitu deskriptif. Studi kasus
yang digunakan adalah kasus Akta Jual
Beli Nomor 5 tahun 2022 yang dibuat oleh PPAT ADR. Data sekunder yang digunakan penulis terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Cara pengumpulan data
menggunakan metode studi dokumen. Analisis data dilakukan dengan metode
analisis kualitatif.
Hasil penelitian yang didapatkan yaitu keabsahaan sertipikat hak guna bangunan yang diterbitkan berdasarkan akta jual beli tanpa persetujuan sebagian ahli waris (studi kasus Akta Jual Beli Nomor 05 Tahun 2022 yang dibuat PPAT ADR) tidak sah. Karena Akta Jual Beli Nomor 5/2022 cacat secara hukum karena tidak memenuhi syarat materiil (kesepakatan) dalam perjanjian. Adanya unsur penipuan (bedrog) yang dilakukan Tuan MSJ kepada Tuan PRM dalam perjanjian jual beli tanah, Tuan MSJ yang tidak melibatkan keempat anaknya yang memiliki hak dari tanah yang dijual dan tidak memenuhi syarat formil karena dalam pembuatan Akta Jual Beli Nomor 05 Tahun 2022 dengan dasar Akta Kuasa Menjual yang tidak sah. Sertipikat hak guna bangunan yang diterbitkan berdasarkan AJB Nomor 05 Tahun 2022 yang dibuat PPAT ADR tersebut dapat dibatalkan; dan 2) upaya hukum yang ditempuh oleh ahli waris dalam penyelesaian sengketa sertipikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan berdasarkan Akta Jual Beli tanpa persetujuan sebagian ahli waris (studi kasus Akta Jual Beli Nomor 05 Tahun 2022 yang dibuat PPAT ADR) yaitu melalui non litigasi (negosiasi) maupun litigasi melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dengan hasil gugatan tidak dapat diterima karena kekurangan pihak dan saat ini membuat laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen ke Kapolda DIY.
This study aims to determine and analyze the validity of a Building
Rights Title certificate issued based on a Sale and Purchase Deed without the
consent of some of the heirs (a case study of Sale and Purchase Deed Number 05
of 2022 made by PPAT ADR), and the legal remedies that can be taken by the
heirs in resolving the dispute.
This research is normative juridical research with research
materials, namely secondary data. The nature of the research is descriptive. The case study
used is the case of Sale and Purchase Deed Number 5 of 2022 made by PPAT ADR.
Secondary data consists used
by the author consists of primary
legal materials and secondary legal materials. The method of data collection uses the
document study method. Data analysis is done by the qualitative analysis
method.
The research results obtained were that the certificate of building use rights issued based on a sale and purchase deed without the consent of some of the heirs (case study of the Sale and Purchase Deed Number 05 of 2022 drawn up by PPAT ADR) was invalid. Because AJB Number 05 of 2022 is legally flawed because it does not fulfill the material requirements (agreement) in the agreement. There was an element of fraud (bedrog) committed by Mr. MSJ to Mr. PRM in the land sale and purchase agreement, Mr. MSJ did not involve his four children who had rights to the land being sold and did not fulfill the formal requirements because in making the Deed of Sale and Purchase Number 05 of 2022 on the basis of The Power of Attorney to Sell Deed was invalid. The Certificate of Building Use Rights issued based on AJB Number 05 of 2022 made by PPAT ADR can be cancelled; and 2) legal measures taken by the heirs in resolving disputes over Building Use Rights certificates issued based on the Deed of Sale and Purchase without the consent of some of the heirs namely through non-litigation (negotiation) as well as litigation through a lawsuit to the District Court with the result of the lawsuit not being accepted due to the lack of parties and currently making a criminal report of alleged falsification of documents to the DIY Regional Police Chief.
Kata Kunci : Keabsahan Sertipikat, Akta Jual Beli, dan Ahli Waris.