Penghapusan Merek yang Tidak Digunakan Antara Indonesia dan Tiongkok: Pengaturan Makna Pihak Ketiga yang Berkepentingan
Putri Ayu Clarita, Prof.Hawin,S.H.,S.H.LL.M., Ph.D.
2025 | Tesis | S2 Magister Hukum
Dalam lingkungan
bisnis saat ini, merek telah menjadi aset yang sangat penting karena merek
mencerminkan identitas, reputasi, dan keunggulan kompetitif perusahaan di
pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan
penghapusan merek yang tidak digunakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
di Indonesia dan Tiongkok. Penelitian
ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis ketidakjelasan definisi
pihak ketiga yang berkepentingan dalam konteks hukum merek di Indonesia.
Pendekatan
yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, dengan meneliti dan
menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan
pengadilan terkait. Setelah data sekunder dan data primer dikumpulkan
selanjutnya disusun dan dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan data
yang ditemukan dan selanjutnya diolah dalam bentuk kalimat (deskriptif).
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa meskipun kedua negara mengadopsi dari ketentuan yang sama (
dalam hal ini TRIPS), terdapat perbedaan yang cukup signifikan terhadap
pengaturan penghapusan merek yang tidak digunakan berdasarkan aturan di
Indonesia dan Tiongkok. Setiap bagian mulai dari kelembagaan, aturan, prosedur,
hingga pembuktian penyelesaian sengketa penghapusan merek yang tidak digunakan,
kedua negara memiliki ketentuan dan caranya masing-masing. Pada intinya,
meskipun ketentuan di kedua negara memiliki banyak perbedaan, tujuan utamanya
tetap sama, yaitu untuk mencegah terjadinya penumpukan merek yang tidak
digunakan.
Selain itu,
berdasarkan studi kasus Merek IKEA dan ????
(Y?nj?ng Guól?), penulis menemukan bahwa frasa “pihak ketiga yang
berkepentingan” dan maksud dari “berkepentingan” itu sendiri sangat perlu
dipahami secara mendalam. Kedua negara harus mampu menegakkan hukum secara adil
dan konsisten, sehingga tercipta iklim bisnis yang sehat.
Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam upaya memperjelas definisi pihak
yang berkepentingan dalam hukum merek Indonesia dan menjadi acuan bagi para
praktisi hukum dan pembuat kebijakan dalam menangani sengketa merek.
In
today's business environment, brands have become very important assets because
they reflect a company's identity, reputation, and competitive advantage in the
market. This study aims to determine how the regulation of the removal of
unused brands is based on laws and regulations in Indonesia and China. This
study also aims to identify and analyze the unclear definition of interested
third parties in the context of trademark law in Indonesia.
A
normative legal approach is used in this study, by examining and analyzing laws
and regulations, legal literature, and related court decisions. After secondary
and primary data are collected, they are then compiled and analyzed
qualitatively by describing the data found and then processed in the form of sentences
(descriptive).
The
results of the study show that although both countries adopt the same
provisions (in this case TRIPS), there are quite significant differences in the
regulation of the removal of unused brands based on the rules in Indonesia and
China. Every part starting from the institution, rules, procedures, to proof of
dispute resolution for the removal of unused brands, both countries have their
own provisions and methods. In essence, although the provisions in both
countries have many differences, the main goal remains the same, namely to
prevent the accumulation of unused brands.
In
addition, based on the case study of the IKEA Brand and ???? (Y?nj?ng Guól?), the
author found that the phrase “interested third party” and the meaning of
“interested” itself really need to be understood in depth. Both countries must
be able to enforce the law fairly and consistently, so as to create a healthy business
climate.
This
study is expected to contribute to efforts to clarify the definition of
interested parties in Indonesian trademark law and become a reference for legal
practitioners and policy makers in handling trademark disputes.
Kata Kunci : Pengaturan Merek, Penghapusan Merek, Pihak Ketiga yang Berkepentingan, Indonesia, Tiongkok