Analisis Pemenuhan Hak-Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta
MUTIARA KUSUMANINGTYAS, Nurhadi, S.Sos., M.Si. Ph.D
2024 | Skripsi | ILMU SOSIATRI
Salah satu bagian dari hak asasi manusia adalah hak anak, hak ini sama pentingnya dengan hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, serta dipenuhi oleh semua individu dalam masyarakat, orang tua, keluarga, pemerintah, serta pemerintah daerah. Jika melihat kondisi di Indonesia saat ini, pemenuhan hak-hak anak belum dapat berjalan dengan baik, terbukti dari masih ditemuinya kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak. Menurut data KPAI pada Januari hingga September 2023, terdapat 1.800 pengaduan kasus pemenuhan dan perlindungan khusus anak. Hak anak ini juga dimiliki bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum dan sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sayangnya, pelanggaran terhadap hak-hak anak masih terjadi di LPKA. Berdasarkan studi yang dilakukan di LPKA Blitar oleh Sutinah dkk (2020) menunjukan bahwa setengah dari anak yang tinggal di LPKA pernah mengalami kekerasan. Kasus kekerasan juga dilaporkan terjadi di LPKA lain, seperti di LPKA Kelas II Bandar Lampung pada tahun 2022. Mayoritas kekerasan di LPKA terjadi antar sesama anak binaan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penelitian mengenai pemenuhan hak-hak anak di LPKA.
Penelitian ini mengacu pada konsep Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Hak Anak, dan Teori The New Sociology of Childhood. ABH adalah anak yang diduga melakukan tindak pidana dan telah berusia 12 hingga 18 tahun (UU No 11 Tahun 2012). Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, serta dipenuhi baik oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, maupun pemerintah daerah (UU Perlindungan Anak). Teori The New Sociology of Childhood memberikan anak kesempatan bersuara untuk dirinya sendiri dan melihat anak sebagai individu yang memiliki pengalaman serta pemikirannya sendiri, bukan hanya sebagai objek pasif yang menerima apa yang diberikan oleh orang dewasa (James & Prout, 2005, 7). Konsep dan teori tersebut digunakan untuk melihat pemenuhan hak-hak anak dari sudut pandang anak.
Penelitian ini menganalisis pemenuhan hak-hak anak di LPKA Kelas II Yogyakarta, satu-satunya LPKA yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian dilakukan menggunakan metode kualitatif deskriptif terhadap sembilan anak binaan dan empat petugas LPKA melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data penelitian diolah melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, serta sudah melalui proses triangulasi untuk memastikan keabsahan data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara keseluruhan pemenuhan hak-hak anak telah diberikan dengan baik oleh LPKA, tetapi beberapa hak belum diterima dengan cukup baik oleh anak. Terdapat lima jenis hak yang telah diberikan oleh LPKA yaitu hak: sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. Beberapa hal yang perlu diperbaiki adalah minat belajar anak yang relatif rendah, belum adanya tenaga profesional untuk penanganan kesehatan mental, rendahnya kesadaraan anak binaan tentang isu kesehatan mental, dan tingginya jumlah anak yang tidak melanjutkan pendidikan.
One of the components of human rights is children's rights, which are equally important as other human rights and must be guaranteed, protected, and fulfilled by all individuals in society, including parents, families, the government, and local authorities. However, looking at the current situation in Indonesia, the fulfillment of children's rights has not been adequately achieved, as evidenced by the continued occurrence of cases of children's rights violations. According to data from KPAI, between January and September 2023, there were 1,800 reported cases of child rights violations and special protection issues. These rights also apply to children in conflict with the law serving sentences in Juvenile Correctional Facilities (LPKA). Unfortunately, violations of children's rights still occur in LPKA. A study conducted at LPKA Blitar by Sutinah et al. (2020) revealed that half of the children residing in LPKA had experienced violence. Similar violence cases have also been reported in other LPKA facilities, such as LPKA Kelas II Bandar Lampung in 2022. Most violence in LPKA involves conflicts among the children themselves. Therefore, it is crucial to investigate the fulfillment of children's rights in LPKA.
This study is based on the concepts of Children in Conflict with the Law (ABH), Children's Rights, and the Theory of the New Sociology of Childhood. ABH refers to children suspected of committing criminal acts aged between 12 and 18 years (Law No. 11 of 2012). Children's rights are part of human rights that must be guaranteed, protected, and fulfilled by parents, families, society, the state, government, and local authorities (Child Protection Law). The Theory of the New Sociology of Childhood provides children with the opportunity to voice their opinions and sees them as individuals with their own experiences and thoughts, rather than passive objects receiving adult directives (James & Prout, 2005). These concepts and theories are used to assess the fulfillment of children's rights from the children's perspective.
This study analyzes the fulfillment of children's rights at LPKA Kelas II Yogyakarta, the only LPKA in the Special Region of Yogyakarta. The research used a descriptive qualitative method involving nine juvenile residents and four LPKA staff members through interviews, observations, and documentation. The data were processed through data reduction, presentation, drawing conclusion, and triangulated to ensure validity.
The findings indicate that, overall, the fulfillment of children's rights by LPKA has been adequate, but some rights have not been sufficiently met according to the children. LPKA has provided five types of rights: civil and freedom rights, family environment and alternative care rights, basic healthcare and welfare rights, educational and cultural rights, and special protection rights. Areas needing improvement include the relatively low interest in learning among the children, the absence of professional mental health support, the low awareness of mental health issues among the children, and the high number of children not continuing their education.
Kata Kunci : Anak Berkonflik dengan Hukum, LPKA, Pemenuhan Hak Anak