Laporkan Masalah

PEMBARUAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU PASCA DITETAPKANNYA PERPPU CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Daniel Rimbang Simbolon, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis arti penting ketentuan mengenai pembaruan dalam perjanjian kerja waktu tertentu bagi pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan pemerintah dalam menghapuskan ketentuan mengenai pembaruan pada perjanjian kerja waktu tertentu pasca ditetapkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang cipta kerja menjadi undang-undang.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian ini dilengkapi wawancara kepada Narasumber dengan alat berupa pedoman wawancara. Data dalam hasil penelitian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, pertama, pembaruan dalam perjanjian kerja waktu tertentu memiliki arti penting bagi pekerja, karena dapat memberikan kepastian status pekerjaan (nilai dasar kepastian), mencegah status kontrak yang berkepanjangan tanpa kesempatan menjadi pekerja tetap (nilai dasar keadilan), dan dapat meningkatkan peluang hak dan kesejahteraan melalui status kerja yang lebih stabil (nilai dasar kemanfaatan). Hal ini sejalan dengan filosofi undang-undang ketenagakerjaan yang mendukung pelindungan hak buruh, keadilan sosial, dan kesejahteraan pekerja. Kedua, dasar pertimbangan pemerintah dalam menghapus ketentuan pembaruan pada perjanjian kerja waktu tertentu adalah untuk memastikan peraturan yang ada dapat menyesuaikan dengan kondisi perkembangan dunia usaha dan teknologi yang semakin dinamis, serta lebih mengutamakan fleksibilitas bagi pengusaha/perusahaan. Hal ini bertujuan untuk menarik investor asing dan memudahkan pelaku bisnis agar tidak terhambat oleh aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya dianggap terlalu kaku, namun dasar pertimbangan tersebut bertentangan dengan tujuan hukum, karena mengesampingkan nilai dasar yang terkandung didalamnya, yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

        This study aims to find out and analyze the importance of provisions regarding the renewal of a certain time work agreement for workers. This study aims to find out and analyze the basis for the government's consideration in abolishing the provisions regarding the renewal of a certain time work agreement after the enactment of a government regulation in lieu of the Job Creation Law into law.

This study uses a normative research method with a descriptive approach. Data collection is carried out through literature studies to obtain secondary data that includes primary, secondary, and tertiary legal materials with tools in the form of document studies. This research is equipped with interviews with resource persons with tools in the form of interview guidelines. The data in the research results were analyzed qualitatively.

The results of the study conclude that, first, the renewal of a fixed-time employment agreement is important for workers, because it can provide certainty of employment status (basic value of certainty), prevent prolonged contract status without the opportunity to become a permanent worker (basic value of fairness), and can increase opportunities for rights and welfare through a more stable work status (basic value of benefits). This is in line with the philosophy of labor law that supports the protection of labor rights, social justice, and worker welfare. Second, the basis for the government's consideration in removing the renewal provisions on certain time work agreements is to ensure that existing regulations can adapt to the increasingly dynamic conditions of the business and technological developments, and prioritize flexibility for entrepreneurs/companies. This aims to attract foreign investors and make it easier for business people not to be hampered by labor rules that were previously considered too rigid, but the basis for these considerations is contrary to the purpose of the law, because it overrides the basic values contained in it, namely certainty, fairness, and usefulness.

Kata Kunci : Pembaruan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Cipta Kerja

  1. S2-2024-495670-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495670-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495670-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495670-title.pdf