Analisis Pelaksanaan Roya Hak Tanggungan Nasabah PT Bank International Indonesia (BII) Tbk. Setelah Perubahan Nama Bank Menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk Studi Kasus Nasabah X Di Kantor Cabang Yogyakarta
AHMAD PRASETYO, Dr. Raden Ajeng Antari Innaka T. S.H.,M.Hum
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan roya hak tanggungan
yang mana bank terjadi perubahan nama yakni PT Bank International Indonesia
(BII) Tbk berubah nama menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Serta pengaruh perubahan
nama bank terhadap
proses administrasi
pelaksanaan roya hak tanggungan.
Jenis
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif. Data dalam penelitian ini berupa data sekunder yang diperoleh melalui
studi kepustakaan dan
didukung oleh data primer yang diperoleh dengan cara wawancara kepada responden
dan narasumber. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis menggunakan
metode kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan roya hak tanggungan nasabah X tetap dilayani oleh kantor pertanahan namun terlebih dahulu bank Maybank berkewajiban mengajukan pendaftaran perubahan nama bank dengan membawa tambahan syarat dokumen berupa Surat Keterangan Perubahan Nama Bank serta Lampiran Foto Copy Anggaran Dasar Bank lama dan yang terbaru yakni PT Bank International Indonesia (BII) Tbk. dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk. setelah perubahan nama bank terdaftar. Maka sudah dapat dilakukan proses roya hak tanggungan oleh kantor pertanahan Yogyakarta. Dalam pokok pembahasan ini Bank yang berubah nama wajib mendaftarkan perubahan nama di kantor pertanahan. Terdapat perbedaan pandangan baik kaca mata akademis maupun praktisi Notaris dan PPAT dalam menanggapi sumber peraturan yang sama tentang penghapusan hak tanggungan atau roya terkait dengan waktu pelaksanaan pendaftaran perubahan nama Bank yang dinilai tidak diatur secara detail. Ini berdampak pada perbedaan tata cara penanganan, pelaksanaan roya hak tanggungan yang mana bank terjadi perubahan nama. Sehingga ini diharapkan kepada pembuat Undang-Undang untuk memperbaharui peraturan tentang roya atau penghapusan hak tanggungan terkhusus tentang teknis kapan Bank harus mendaftarkan perubahan nama yang mana telah terjadi perubahan nama disaat nasabah dalam masa perjanjian kredit yang belum lunas. Demi efektifitas dan efisiensi pelaksanaan roya hak tanggungan yang mana bank terjadi perubahan nama sehingga tidak menimbulkan kerugian sepihak pada nasabah di kemudian hari. Kata Kunci: Pelaksanaan roya hak tanggungan, Perubahan Nama Bank
This
research aims to determine and examine the implementation of mortgage rights
execution in cases where a bank undergoes a name change, specifically the
transformation of PT Bank International Indonesia (BII) Tbk into PT Bank
Maybank Indonesia Tbk. Additionally, the study explores the impact of the
bank's name change on the administrative process of mortgage rights execution. This
is a normative research. Data for this
study consist of secondary data obtained through literature review, supported
by primary data obtained through interviews with respondents and informants.
The collected data are analyzed qualitatively methods and presented
descriptively. The
findings of this research concludes that the execution of mortgage rights for
customer X is still processed by the land office. However, customer X must
first submit a request for a bank name change, accompanied by additional
document requirements such as a Bank Name Change Certificate and copies of the
Articles of Association of both the old and new banks, namely PT Bank
International Indonesia (BII) Tbk and PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Once the
bank name change is registered, the process of mortgage rights execution can
proceed at the Yogyakarta land office. There are different between in
perspectives, both academically and among Notaries and PPAT (Land Deed
Officials), regarding the obligation of banks undergoing a name change to
register the name change at the land office. This divergence is attributed to
the absence of detailed regulations on mortgage rights or execution procedures
in the existing legal framework, leading to varying approaches in handling
mortgage rights execution when a bank undergoes a name change. Consequently,
there is a call for lawmakers to update regulations specifically addressing the
technicalities of when banks must register name changes, especially when
changes occur during the period of outstanding loan agreements with customers.
This is crucial for the effectiveness and efficiency of mortgage rights
execution when a bank undergoes a name change, aiming to prevent unilateral
losses for customers in the future. Keywords:
Mortgage rights execution, Bank name change.
Kata Kunci : Kata Kunci: Pelaksanaan roya hak tanggungan, Perubahan Nama Bank