Laporkan Masalah

KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG TIDAK MENCANTUMKAN IDENTITAS PARA SAKSI INSTRUMENTER (Studi Kasus Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 01/2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor 03/2021)

Larasati Fitriyani Marsidi, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa keabsahan Akta Notaris yang tidak mencantumkan identitas para saksi instrumenter; dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak terhadap akta notaris yang telah dibuat tanpa mencantumkan identitas lengkap dari para saksi instrumenter.

Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang dilakukan dengan cara mempelajari buku, dokumen, makalah, artikel dan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan objek penelitian yang kemudian dihubungkan dengan data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan narasumber. Data yang diperoleh dilakukan analisis secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Pendirian Nomor 01/2019 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 03/2021 tetap sah dan mengikat, namun dapat terdegradasi menjadi akta dibawah tangan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (4) UUJN Perubahan. Akta tidak semata-mata langsung menjadi akta di bawah tangan, melainkan harus dengan proses dalam pengadilan. Upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak yang merasa dirugikan atas akta yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, yaitu: mengirim laporan kepada Majelis Pengawas Daerah, meminta Notaris yang bersangkutan untuk membuat akta baru yang sesuai dengan ketentuan dalam UUJN atau mengajukan upaya pembetulan akta kepada notaris untuk membenarkan cara penulisan identitas para saksi guna menjamin kepastian hukum pihak dalam akta

 

 


This study aims to determine and analyze the validity of the authentic deeds excluding the identity of the instrumental witnesses and to discover the efforts that can be made by the parties regarding authentic deeds that have been made without including the complete identities of the instrumentality witnesses.

     This study was normative-empirical research carried out by studying books, documents, papers, articles, and statutory regulations relating to the research object which was then connected to primary data in the form of interviews with respondents and sources. The data obtained was analyzed descriptively.

The research results show that the Deed of Establishment Number 01/2019 and the Deed of Meeting Decision Statement Number 03/2021 are valid and binding but can be degraded into a private deed because it does not comply with the provisions in Article 38 paragraph (4) UUJN. These authentic deeds do not necessarily have to be treated as private deeds but must be processed in court. Efforts can be made by parties who feel disadvantaged by a deed that is not by the provisions of the UUJN, such as sending a report to the Regional Supervisory Council, asking the relevant Notary to do a new deed that complies with the requirements of the UUJN or submitting an effort to correct the deed to the notary to justify the method of writing the identity of the witnesses to ensure legal certainty of the parties to the deed.

 


Kata Kunci : Akta Notaris, Saksi Instrumenter, Perseroan Terbatas

  1. S2-2024-498970-abstract.pdf  
  2. S2-2024-498970-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-498970-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-498970-title.pdf