ANALISIS HUKUM TINDAKAN DIREKTUR UTAMA DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA TANPA PERSETUJUAN ANGGOTA DIREKSI LAINNYA (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama PT BCM dengan Pengelola)
Ricky Kristian, Dr. R.A. Antari Inaka T., S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas tindakan direktur utama PT BCM dalam melakukan perjanjian kerjasama dengan Pengelola tanpa persetujuan anggota direksi lainnya merupakan perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap perjanjian kerjasama PT BCM dengan Pengelola yang dilakukan oleh direktur utama tanpa persetujuan anggota direksi lainnya.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang dilakukan dengan cara mempelajari buku, dokumen, makalah, artikel dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian yang kemudian dihubungkan dengan data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan narasumber. Data yang diperoleh dilakukan analisis secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan direktur utama PT BCM dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dikarenakan telah melanggar kewajiban hukumnya sesuai dengan prinsip fiduciary duty yang termaksud dalam Pasal 97 ayat (2) UUPT, yang dalam hal ini direktur utama tidak menjalankan perseroan dengan itikad baik (good faith) dan tidak berpedoman pada kebijakan yang tepat, melainkan mementingkan kepentingan pribadi dengan memperkaya diri (self-dealing) melalui perjanjian kerjasama dengan pengelola sehingga merugikan perseroan. Akibatnya direktur utama bertanggung jawab secara pribadi terhadap perjanjian kerjasama dan mengganti kerugian perseroan. Dalam hal ini pengelola dan padukuhan tidak dapat menuntut PT BCM untuk melaksanakan perjanjian kerjasama tersebut. Sebaliknya, tanggung jawab pribadi jatuh pada direktur utama, yakni terkait pembagian royalti kepada pengelola sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian kerjasama tersebut.
This research aims to find out and discuss the actions of the main director of PT BCM in entering into a cooperation agreement with the outsiders without the approval of other members of the board of directors, which is an unlawful act and to find out the legal consequences of the cooperation agreement between PT BCM and the outsiders which was carried out by the main director without the approval of other members of the board of directors.
This research is normative-empirical research carried out by studying literature, documents, papers, articles and statutory regulations related to the research object which is then connected to primary data in the form of interviews with respondents and sources. The data obtained was analyzed descriptively.
The research results show the actions taken by the main director of PT BCM were categorized as unlawful acts, because he had violated his legal obligations in accordance with the principle of fiduciary duty as intended in Article 97 paragraph (2) of the Company Law, in which case the main director did not run the company in good faith and is not guided by appropriate policies, but prioritizes personal interests by enriching oneself (self-dealing) through cooperation agreements with outsiders to the detriment of the company. As a result, the main director is personally responsible for the cooperation agreement and compensates the company for losses. In this case, the outsiders and community cannot demand that PT BCM implement the cooperation agreement. On the other hand, personal responsibility falls on the main director, namely regarding the distribution of royalties to outsiders as intended in the cooperation agreement.
Kata Kunci : Direksi, Perbuatan Melawan Hukum, Akibat Hukum, Perjanjian