Laporkan Masalah

Kepastian Hukum Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli di Kabupaten Bantul

Azizah Prajna Saraswati, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LLM., LL.D.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kepastian hukum atas kebijakan  “tidak 

ada tunggakan PBB-P2” untuk peralihan hak atas tanah melalui jual beli di 

Kabupaten Bantul. 

Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris dengan sifat deskriptif. 

Data primer yang di dapat berasal dari BPKAD Kabupaten Bantul serta Notaris dan 

PPAT Kabupaten Bantul melalui wawancara.  Data sekunder didapat melalui 

penelitian kepustakaan antara lain buku, peraturan perundang-undangan, dan media 

internet. Data-data yang telah dikumpulkan tersebut diolah dan dianalisis melalui 

pendekatan kualitatif dengan hasil yang dijabarkan secara deskriptif. 

Hasil dari penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa yang pertama, terdapat 

penagihan utang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa penagihannya melalui kebijakan 

“tidak ada tunggakan PBB-P2” untuk peralihan hak atas tanah pada Pasal 20 

Peraturan Bupati Bantul Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata 

Cara Pemungutan Pajak Daerah. Kedua, kebijakan “tidak ada tunggakan PBB-P2” 

untuk peralihan hak atas tanah melalui jual beli di Kabupaten Bantul tidak sesuai 

dengan asas kepastian hukum, karena pemerintah daerah mewajibkan pelunasan 

seluruh utang PBB-P2 hingga utang PBB-P2 yang telah kedaluwarsa menyebabkan 

terjadinya penagihan PBB-P2 yang kedaluwarsa penagihannya. 

The purpose of this research is to examine the legal certainty of the “no PBB

P2 arrears” policy for the transfer of land rights through sale and purchase in Bantul 

Regency.  

This research is a normative-empirical study with a descriptive nature. Primary 

data was acquired from BPKAD Bantul Regency as well as from Notaries and 

PPAT in Bantul Regency through interviews. Secondary data was obtained through 

literature research, including books, laws and regulations, and internet sources. The 

collected data was processed and analyzed using a qualitative approach, with results 

explained descriptively.  

The results of this research concluded that, first, there is a collection of expired 

PBB-P2 debts through the “no PBB-P2 arrears” policy for the transfer of land rights 

in Article 20 of Bantul Regent Regulation Number 16 Year 2024 concerning 

General Provisions and Procedures for Collecting Regional Tax. Second, the “no 

PBB-P2 arrears” policy for the transfer of land rights through sale and purchase in 

Bantul Regency does not comply with the principle of legal certainty, because the 

local government requires the settlement of all PBB-P2 debts, including expired 

debts, leading to the collection of expired PBB-P2 debts.

Kata Kunci : Kepastian Hukum, PBB-P2, Pelunasan PBB-P2, Kabupaten Bantul

  1. S2-2024-495599-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495599-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495599-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495599-title.pdf