Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MEMPEROLEH UPAH DI BAWAH STANDAR MINIMUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4/PDT.SUS-PHI/2022/PN.MDO)

Martin Pasaribu, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

    PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MEMPEROLEH UPAH DI BAWAH STANDAR MINIMUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4/PDT.SUS-PHI/2022/PN.MDO) Martin Pasaribu1 dan Ari Hernawan2 INTISARI Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum bagi pekerja yang memperoleh upah di bawah upah standar minimum dan untuk mengetahui serta menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang memperoleh upah di bawah upah standar minimum, keduanya ditinjau berdasarkan kasus dalam Putusan Nomor 4/Pdt.SusPHI/2022/PN.Mdo. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian yaitu deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap narasumber dari akademisi dan juga Dinas Ketenagakerjaan dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.


Penelitian ini menyimpulkan pertama, berupa pelindungan hukum preventif dan kedua, pelindungan hukum represif. Pelindungan hukum preventif yang dimaksud dapat dilihat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88, 89, 90 dan 91 serta dan PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1). Pelindungan hukum represif yang dapat diberikan kepada Sandra Polil dapat dilihat pada Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Upaya hukum yang dapat dilakukan Sandra Polil yaitu melalui jalur di luar pengadilan dan juga melalui jalur pengadilan. Jalur di luar pengadilan yang digunakan, dapat melalui perundingan bipartit yang kemudian apabila gagal dilanjutkan dengan mediasi. Dalam hal ini, apabila kedua cara melalui jalur di luar pengadilan gagal, dilanjutkan dengan cara melalui jalur pengadilan. Jalur pengadilan yang dimaksud dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan terhadap Widdhi Bodhi, sebagai pemilik Toko Sahabat Swalayan dengan dasar gugatan, yaitu menggugat pihak tersebut untuk membayar sisa upah yang belum dibayarkan kepada Sandra Polil. Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Pekerja, Upah Minimum

    PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MEMPEROLEH UPAH DI BAWAH STANDAR MINIMUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4/PDT.SUS-PHI/2022/PN.MDO) Martin Pasaribu1 dan Ari Hernawan2 INTISARI Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum bagi pekerja yang memperoleh upah di bawah upah standar minimum dan untuk mengetahui serta menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang memperoleh upah di bawah upah standar minimum, keduanya ditinjau berdasarkan kasus dalam Putusan Nomor 4/Pdt.SusPHI/2022/PN.Mdo. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian yaitu deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan alat berupa studi dokumen. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap narasumber dari akademisi dan juga Dinas Ketenagakerjaan dengan menggunakan alat berupa pedoman wawancara. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.


Penelitian ini menyimpulkan pertama, berupa pelindungan hukum preventif dan kedua, pelindungan hukum represif. Pelindungan hukum preventif yang dimaksud dapat dilihat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88, 89, 90 dan 91 serta dan PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1). Pelindungan hukum represif yang dapat diberikan kepada Sandra Polil dapat dilihat pada Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Upaya hukum yang dapat dilakukan Sandra Polil yaitu melalui jalur di luar pengadilan dan juga melalui jalur pengadilan. Jalur di luar pengadilan yang digunakan, dapat melalui perundingan bipartit yang kemudian apabila gagal dilanjutkan dengan mediasi. Dalam hal ini, apabila kedua cara melalui jalur di luar pengadilan gagal, dilanjutkan dengan cara melalui jalur pengadilan. Jalur pengadilan yang dimaksud dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan terhadap Widdhi Bodhi, sebagai pemilik Toko Sahabat Swalayan dengan dasar gugatan, yaitu menggugat pihak tersebut untuk membayar sisa upah yang belum dibayarkan kepada Sandra Polil. Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Pekerja, Upah Minimum

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Pekerja, Upah Minimum

  1. S2-2024-485665-abstract.pdf  
  2. S2-2024-485665-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-485665-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-485665-title.pdf