ANALISIS TERHADAP PRAKTIK REKOMENDASI EFEK SAHAM YANG DILAKUKAN OLEH INFLUENCER DI SOSIAL MEDIA
Muhammad Hafizh Ardian Syach, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait Tanggungjawab influencer yang melakukan praktik rekomendasi saham di sosial media. Selain itu, untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan terhadap tindakan rekomendasi saham yang dilakukan influencer.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti dara sekunder sebagai data utama yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selain itu, digunakan data primer sebagai data pelengkap yang diperoleh melalui wawancara. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode berpikir secara deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban influencer yang merekomendasikan efek saham di sosial media didasarkan pada Pasal 34, 91, 93, 96, dan 97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Peran Otoritas Jasa Keuangan terkait kegiatan rekomendasi saham yang dilakukan influencer adalah melakukan edukasi literasi, mengkaji penerapan aturan influencer di indonesia, serta memanggil influencer yang menyalahi aturan.
This research in legal writing aims to find out and study the responsibility of influencers who practice stock recommendation on social media. In addition, to know the role of the Financial Services Authority against the actions of stock recommendation performed by influencers.
This research uses a method of normative legal approach that is carried out by studying secondary data as primary data consisting of primary legal material, secondary law material, and tertiary legal materials. In addition, primary Data is used as complementary data obtained through interviews. The data obtained was then analyzed descriptively qualitatively using methods of deductive thinking.
The results of this study show that the accountability of influencers who recommend stock securities on social media is based on Articles 34, 91, 93, 96 and 97 of the Act No. 8 of 1995 on the Capital Market. The role of the Financial Services Authority in relation to the share recommendation activities of influencers is to conduct literacy education, to study the application of influencer rules in Indonesia, as well as to punish influencer who violates the rules.
Kata Kunci : Pasar Modal, Praktik Rekomendasi Saham, Sosial Media, Otoritas Jasa Keuangan