Laporkan Masalah

Constitutional Court Inconsistency in Determining the Minimum Age Requirements for President and Vice President Candidacy

MUHAMMAD SULTHAN WIDIATMOKO, Andy Omara, S.H.,M.Pub&Int.Law., Ph.D.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menguraikan alasan-alasan hukum spesifik yang mendasari putusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak dan/atau tidak menerima 6 (enam) permohonan terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia minimal pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023 serta untuk mengidentifikasi faktor hukum dan pertimbangan hukum yang berbeda sehingga Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUUXXI/2023.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data penelitian dilakukan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa majelis hakim dalam memutus lima permohonan terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai persyaratan usia minimal pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selain Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 relatif konsisten dengan mempertimbangkan bahwa itu menjadi ranah kewenangan konstitusional pembentuk undang-undang atau kebijakan hukum terbuka. Pendekatan yang digunakan majelis hakim ialah judicial restraint dengan tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang ada atau undang-undang. Adapun penafsiran konstitusi yang digunakan cenderung non originalis namun poin pertimbangan utama berkaitan dengan kewenangan pembuat undang-undang menggunakan penafsiran konstitusi originalis namun inkonsistensi dapat ditemukan dalam perubahan pendirian Mahkamah yang semula menolak 3 (tiga) permohonan awal menjadi mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana faktor hukumnya meliputi perubahan komposisi majelis hakim dan inkonsistensi hakim dalam memberikan pertimbangan hukum. Pertimbangan hakim menyoroti bahwa persyaratan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden dalam pasal a quo dianggap sebagai sebuah ketidakadilan yang intolerable sehingga diberlakukan syarat alternatif yaitu pernah menjadi elected officials. Inkonsistensi dan perubahan pendirian dalam sekejap oleh mahkamah juga dapat diindasikan sebagai abusive judicial review.

This legal research aims to outline the specific legal reasons underlying the Constitutional Court's decision to reject and/or not accept 6 (six) Petitions related to Article 169 letter q of Act Number 7 of 2017 concerning minimum age requirements for presidential and vice presidential candidacy on October 16, 2023 and to identify different legal factors and legal considerations so that the Constitutional Court partially grants the petition in Case Number 90/PUUXXI/2023.

This research is normative legal research with a case study approach. Data collection for this research was carried out by means of a literature study of primary, secondary and tertiary legal materials. Research data analysis was carried out descriptively.

The results of this research concluded that the panel of Justices in deciding five petitions related to Article 169 letter q of Law Number 7 of 2017 concerning Elections regarding the minimum age requirements for nominations for President and Vice President apart from Case Number 90/PUU-XXI/2023 were relatively consistent considering that becomes the realm of constitutional authority to make laws or open legal policies. The approach used by the panel of justices is judicial restraint while adhering strictly to existing legal rules or laws. The interpretation of the constitution used tends to be non-originalist, but the main point of consideration is related to the authority of law makers to use an originalist interpretation of the constitution, however inconsistencies can be found in the change in the Court's stance from initially rejecting the initial 3 (three) petitions to granting the petitioner's petition in part in Case Number 90 /PUU-XXI/2023 where legal factors include the shifts of the panel of Justices and inconsistency of justices in providing legal considerations. The justices’ consideration highlighted that the minimum age requirement for Presidential and Vice Presidential candidates in the a quo article was considered an intolerable injustice, so an alternative requirement was applied, namely having previously been elected officials. The court's inconsistency and the sudden change of stance by the Constitutional Court can also be indicated as an abusive judicial review.

Kata Kunci : Inkonsistensi, Mahkamah Konstitusi, Persyaratan Usia Minimum Calon Presiden dan Wakil Presiden

  1. S1-2024-457671-abstract.pdf  
  2. S1-2024-457671-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-457671-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-457671-title.pdf