Analisis tentang Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Penyederhanaan Proses Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam
VINA BERLIANA KIMBERLY, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Terdapat 2 (dua) tujuan dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, mengetahui dan menganalisis penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam penetapan kehalalan produk bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ditinjau dari hukum Islam. Kedua, mengetahui dan menganalisis upaya yang dapat dilakukan BPJPH dan masyarakat agar penggunaan AI dalam penetapan kehalalan produk bagi UMK menjamin hak spiritual konsumen muslim.
Metode yang digunakan oleh Penulis merupakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data kepustakaan tersebut didukung oleh data primer dari wawancara narasumber.
Penelitian ini memiliki dua kesimpulan. Pertama, hukum Islam memandang penggunaan AI dalam penyederhanaan proses sertifikasi halal merupakan suatu kebolehan. Penggunaan AI dapat dikategorikan sebagai penemuan hukum dengan teori dasar bernama masalih al-mursalah. Kedua, upaya yang dpaat dilakukan oleh BPJPH dan masyarakat agar penggunaan AI dalam proses sertifikasi halal bagi UMK melindungi hak spiritual konsumen adalah seluruh elemen yang memegang tanggungjawab dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, pengawasan jaminan produk halal, dan pelaku proses sertifikasi halal memiliki komitmen, integritas, dan pengetahuan.
There are 2 (two) objectives in this research, namely: First, knowing and analyzing the use of Artificial Intelligence (AI) in determining product halalness for Micro and Small Enterprises (MSEs/UMK) in terms of Islamic law. Second, knowing and analyzing the efforts of The Halal Product Assurance Organizing Body (BPJPH) and the community can make. So that the use of AI in determining halal product certification for MSEs guarantees the spiritual rights of Muslim consumers.
The method of this research is normative legal research with a statutory approach and a conceptual approach. The literature data is supported by primary data from resource interviews.
This research has two conclusions. First, Islamic law views the use of AI in simplifying the halal certification process as a possibility. The use of AI can be categorized as a legal discovery with a basic theory called masalih al-mursalah. Second, efforts that can be made by BPJPH and the community so that use of AI in the halal certification process for MSEs protects the spiritual rights of consumers is that all elements that hold responsibility for implementing halal product assurance, monitoring halal product guarantees, and actors in the halal certification process have commitment, integrity, and knowledge.
Kata Kunci : Artificial Intelligence, UMK, sertifikasi halal, masalih al mursalah