Anticipating the Substantive Framework of the Global Plastics Treaty and Indonesia's Upcoming Participation in the Instrument
Laura Adibunga Nindya Jinangkung, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Sebagai respons terhadap urgensi untuk mengambil tindakan melawan polusi plastik, United Nations Environment Programme telah menginisiasi pembentukan instrumen yang mengikat secara hukum untuk menangani pengelolaan sampah plastik global dan mendorong kerja sama internasional, yang disebut Global Plastics Treaty. Meskipun masih dalam tahap awal pembentukannya, instrumen ini menunjukkan komitmen global untuk mengatasi masalah lingkungan yang telah menyebabkan berbagai dampak buruk di dunia. Penelitian hukum ini berupaya untuk menjelaskan prinsip-prinsip yang penting dalam regulasi polusi plastik, dengan mengkaji permasalahan ini melalui lensa common concern of humankind. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisa bagaimana Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil polusi plastik terbesar, dapat berkontribusi terhadap pembentukan perjanjian tersebut.
Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan penelitian normatif-empiris, dengan mengandalkan konvensi, undang-undang, peraturan, literatur, dan wawancara untuk menyajikan analisa dan kesimpulan yang menyeluruh. Secara khusus, penelitian ini menelaah konvensi lingkungan hidup yang berlaku dan telah meratifikasi berbagai prinsip relevan.
Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian ini adalah bahwa sistem saat ini yang menangani common concerns of humankind tidak terlalu efektif dalam mengatasi permasalahannya, sehingga perlunya perubahan dan perbaikan terhadap sistem tersebut. Selain itu, penelitian ini juga menyimpulkan bahwa Indonesia dapat memberikan banyak wawasan untuk kerangka substantifnya. Kebijakan hukum dan kelimpahan lingkungan laut yang dimiliki Indonesia menunjukkan kontribusi yang besar dari negara ini. Dengan partisipasinya, negara ini juga akan menikmati berbagai bentuk kesejahteraan.
As a response to the urgent call to action against plastic pollution, the United Nations Environment Programme has evoked the creation of a legally binding instrument to addressing the mismanagement of global plastic waste and encourage international cooperation, referred to as the Global Plastics Treaty. While it is still in the early stages of its establishment, this instrument shows global commitment to tackle a persistent environmental problem that has caused transboundary adverse effects. This legal research attempts to elucidate relevant substantive principles that will be crucial to the regulation of plastic pollution, by examining the issue through the lens of a common concern of humankind. Furthermore, it will also analyze the ways in which Indonesia, as a prominent plastic polluter, can contribute to the treaty’s establishment.
This legal research adopts a normative-empirical research approach, relying on pre-existing conventions, laws, regulations, literature, and interviews to present a thorough analysis and conclusion. It especially looks at applicable environmental conventions that have ratified various presiding principles.
This legal research concludes that the current system addressing common concerns of humankind is not the most effective in tackling its issue, suggesting the need for change and improvements to be effective. Beyond the various principles that should be elaborated in the treaty, this research also concludes that Indonesia can provide many insights to the substantive framework. Most prominently, Indonesia’s legal policies and abundance in the marine environment suggests the country’s influential contributions. With ist extensive participation, the country will also suitably enjoy many forms of welfare.
Kata Kunci : Global Plastic Treaty, Plastic Waste, Marine Environment, Indonesia, UNEP, Common Concern of Humankind