PELINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENCEGAH PEREDARAN TAS PALSU MEREK TERKENAL
ERIKA KHOIRUN NISA, Irna Nurhayati S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian Hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana undang-undang di Indonesia mengatur merek dagang terkenal yang diimitasi dan diperjualbelikan secara ilegal melalui platform online seperti Instagram, Shopee, dan Tokopedia, sehingga apabila konsumen dan pemilik merek asli mengalami kerugian, pengaturan hukum Hak Kekayaan Intelektual sangat penting untuk melindungi pihak yang bersangkutan.
Penelitian ini bersifat deskriptif, artinya untuk memberikan gambaran yang jelas terkait masalah yang dibahas dalam penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan penelitian kepustakaan dan didukung dengan pendapat Narasumber dan Responden. Peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, penelitian, dan literatur lain digunakan untuk melakukan penelitian kepustakaan. Selanjutnya, data yang diperoleh, dianalisis secara kualitatif, disusun, diteliti, dan dipelajari secara menyeluruh.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa DJKI dan Pemerintah telah melakukan upaya pencegahan relatif keras terkait dengan peredaran produk palsu atau ilegal, antara lain kegiatan yang berfokus pada preventif (sosialisasi) dan represif (koordinasi) hukum dalam rangka penanggulangan pelanggaran. Selain itu, juga bekerja sama dengan lembaga pemerintahan lainnya untuk menangani penyebaran produk palsu di e-commerce dengan membuat perjanjian MoU dan Investigasi Keamanan Nasional (HSI) dalam meningkatkan kapasitas penegak hukum di Indonesia yang bekerjasama dengan Amerika Serikat. Kemudian, pelindungan konsumen terkait dengan tas palsu merek terkenal belum cukup optimal dalam memenuhi kebutuhan masing-masing pihak, hubungan antara konsumen dan pelaku usaha harus seimbang. Sebelum pelanggaran terjadi, pelaku usaha dapat memilih untuk melakukan upaya internal atau eksternal. UUPK telah mengatur tentang pelindungan konsumen, dan DJKI telah mendukung seluruh inisiatif yang dilakukan oleh pemangku kepentingan Kekayaan Intelektual termasuk kampanye MIAP. Namun, dengan masih maraknya pelaku usaha yang menjual produk palsu di platform e-commerce, diperlukan peran DJKI dan Pemerintah untuk memungkinkan masyarakat agar terus dididik, terutama melalui media sosial. Selain itu, pemerintah perlu menekankan dan menetapkan peraturan khusus mengenai jual beli di platform e-commerce yang berfungsi untuk melindungi konsumen dan pemilik merek asli dari penjualan barang bermerek palsu melalui media sosial yang tentunya juga didukung dengan kesadaran masyarakat di Indonesia.
Kata Kunci : Pelindungan Konsumen, Jual Beli Online, Merek terkenal/Consumer Protection, Online Buying and Selling, Famous brands