Pengaturan Predatory Pricing oleh Pelaku Usaha Pemilik Big Data dalam Pasar Digital: Studi Komparasi Indonesia dengan Uni Eropa
ALIFIA KHANSA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pelajaran yang dapat diambil dari pengaturan predatory pricing oleh Pelaku Usaha pemilik big data di Uni Eropa untuk dapat diterapkan di Indonesia. Pelajaran-pelajaran ini didapatkan melalui tinjauan terhadap regulasi dan penegakan hukum terkait predatory pricing di Uni Eropa. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif dan pendekatan komparatif, dengan membandingkan perundang-undangan, kasus, dan konsep.
Hasil penelitian menghasilkan temuan-temuan berikut: Pertama, pengaturan predatory pricing berdasarkan Pasal 102 TFEU di Uni Eropa secara umum sudah memadai dalam mengatasi tantangan predatory pricing oleh platform e-commerce di Uni Eropa. Adapun Uni Eropa telah memiliki Digital Market Act sebagai aturan khusus persaingan usaha dalam pasar digital untuk melengkapi ketentuan dalam Pasal 102 TFEU. Kedua, belum adanya penegakan hukum terkait predatory pricing oleh platform e-commerce disebabkan oleh beban pembuktian KPPU yang besar dan kerangka hukum Indonesia yang belum memadai.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Penulis memberikan saran untuk melakukan pembaruan peraturan predatory pricing di Indonesia serta membuat panduan yang detail dan komprehensif dalam menilai predatory pricing dalam pasar digital. Selain itu, Indonesia perlu untuk segera membuat Undang-Undang terkait Pasar Digital untuk secara khusus mengatur kewajiban pelaku usaha digital dalam melakukan persaingan secara sehat di dalam pasar. Dengan demikian, Indonesia akan lebih siap untuk mencegah ancaman persaingan usaha kedepannya seiring dengan terus berkembangnya teknologi.
This research aims to investigate the lessons that can be learned from the regulation of predatory pricing by business actors who own big data in the European Union and how these lessons can be applied in Indonesia. These lessons are derived from a review of regulations and law enforcement related to predatory pricing in the European Union. The research methodology used is a normative juridical approach utilizing secondary data obtained from literature studies. This research is analyzed using qualitative methods and a comparative approach, comparing legislation, cases, and concepts.
The research findings are as follows: First, the regulation of predatory pricing based on Article 102 of the Treaty on the Functioning of the European Union (TFEU) is generally adequate in addressing the challenges of predatory pricing by e-commerce platforms in the European Union. Furthermore, the European Union has enacted the Digital Market Act as a specific competition law in the digital market to complement the provisions of Article 102 TFEU. Second, the absence of law enforcement related to predatory pricing by e-commerce platforms in Indonesia is due to the substantial burden of proof on the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) and the inadequacy of Indonesia's legal framework.
Based on these findings, the author suggests revising the predatory pricing regulations in Indonesia and creating detailed and comprehensive guidelines for assessing predatory pricing in the digital market. Additionally, Indonesia needs to promptly enact a Digital Market Law to specifically regulate the obligations of digital business actors in engaging in healthy competition within the market. Thus, Indonesia will be better prepared to prevent future threats to business competition as technology continues to evolve
Kata Kunci : Predatory Pricing, Big Data, Pasar Digital, Indonesia, Uni Eropa