Laporkan Masalah

ANALISIS PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN MELALUI SISTEM PENDAFTARAN DAN TRACKING PERIZINAN KABUPATEN MAGELANG (SIDERING) DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE

ALVI HIDAYATI AZIZA, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemenuhan asas pelayanan yang baik berdasarkan AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dalam konteks pelaksanaan perizinan non berusaha secara daring melalui SIDERING serta mengidentifikasi hambatan yang dialami oleh DPMPTSP pada pelaksanaan pelayanan perizinan melalui SIDERING. Penelitian dilakukan secara normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Pengambilan data primer dilakukan melalui wawancara dengan narasumber, serta pengambilan data sekunder didapat melalui studi kepustakaan/dokumen yang meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif kemudian hasil penelitian dipaparkan secara deskriptif, yaitu menggambarkan suatu keadaan yang sebenarnya di lapangan, sehingga penelitian dapat memberi gambaran yang dapat memberikan kesimpulan dari permasalahan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan non berusaha dengan aplikasi SIDERING di wilayah Kabupaten Magelang belum optimal dan belum sepenuhnya memenuhi asas pelayanan yang baik. Pelayanan perizinan dengan aplikasi SIDERING telah memberikan kejelasan prosedur dan biaya, tetapi belum bisa memberikan ketepatan waktu dan belum memiliki standar pelayanan yang relevan dengan sistem pelayanan perizinan baru. Hambatan utama pelaksanaan perizinan dengan SIDERING berada pada internal penyelenggara layanan itu sendiri, seperti permasalahan teknsi aplikasi, server, regulasi, dan standar pelayanan. Oleh karena itu, DPMPTSP harus berkomitmen dan meningkatkan kolaborasi dengan Diskominfo dalam melakukan upaya untuk meningkatkan proses perizinan, serta segera menetapkan Standar Pelayanan yang sesuai dengan sistem digital yang baru meminimalisir keterlambatan dan memperjelas ekspektasi layanan bagi masyarakat. Peningkatan sistem SIDERING harus berfokus pada performa internal dan ditunjang dengan standar serta indikator keberhasilan yang jelas untuk memastikan layanan perizinan yang lebih baik dan efisien.

This legal writing conducted to describe the fulfilment of the principle of good service based on the AUPB as in Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 in terms of implementing non-business licensing through SIDERING and to identify the hindrance experienced by DPMPTSP in implementing licensing services through SIDERING. The research is a normative-empirical study that using primary and secondary data. Primary data collection was carried out through interviews with the respondent, and secondary data was obtained through literature/document studies including primary and secondary legal materials. The data obtained were then analysed qualitatively, and the research conducted through descriptive methods. The result of the research indicates that the implementation of non-business licensing services with the SIDERING application in Magelang Regency has not been optimal and has not fully met the principles of good service. Licensing services with the SIDERING application have provided clarity of procedures and costs but have not been able to provide timeliness and do not yet have service standards relevant to the new licensing service system. The main hindrance to implementing licensing with SIDERING lies within the internal service provider itself, such as application technical issues, servers, regulations, and service standards. Therefore, DPMPTSP must be committed and improve collaboration with Diskominfo to improve the licensing process and immediately establish Service Standards that are in line with the new digital system to minimize delays and clarify service expectations for the community. Improving the SIDERING system must be focus on internal performance and supported by obvious standards and success indicators to ensure better and more efficient licensing services.

Kata Kunci : Asas Pelayanan yang Baik, Pelayanan Publik, Perizinan

  1. S1-2024-458686-abstract.pdf  
  2. S1-2024-458686-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-458686-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-458686-title.pdf