Pelaksanaan Hak Cuti Haid Pekerja Perempuan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada Perusahaan X di Kota Magelang
PUTRI NURUL MAGHFIROH, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada Perusahaan X di Kota Magelang berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hak cuti haid pekerja perempuan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada Perusahaan X di Kota Magelang.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang bersifat deksriptif. Penelitian yuridis dilakukan dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder, seperti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan alat studi dokumen. Penelitian empiris juga dilakukan dengan cara melakukan penelitian secara langsung untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dan penyebaran kuesioner dengan alat pedoman wawancara dan kuesioner. Data hasil penelitian kepustakaan dan lapangan dianalisis secara kualtitatif.
Hasil penelitian menunjukan, pertama bahwa perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan antara Perusahaan X di Kota Magelang dan pekerja PKWT melanggar syarat perjanjian kerja PKWT berdasarkan hukum ketenagakerjaan yang saat ini berlaku. Hal tersebut demi hukum menyebabkan perjanjian kerja PKWT menjadi PKWTT. Kedua, pelaksanaan hak cuti haid telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi di dalam perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan tidak diatur jumlah maksimal hari cuti haid.
The first purpose of this legal research aims to determine and analyze the legality of time-fixed employment agreement in Company X in Magelang based on labor law. Secondly, this study aims to analyze and have information about the implementation of period leave for women workers with time-fixed employment agreement in Company X in Magelang.
This research is a juridical-empirical legal research which is also a descriptive research. This research uses secondary data which are primary legalmaterial, secondary legal material, and tertiary legal material. The secondary data are collected by literature study method. The research also uses primary data whichis obtained by conducting the interview and spreading questionnaire to the women workers. The data collected is analyzed qualitatively which resulting analytical descriptive data.
The research concludes that the time-fixed employment agreement that both Company X in Magelang and its workers violates the term of employment agreement based on labor law. This causes the time-fixed employment agreement changes into permanent employment agreement. Secondly, the implementation of period leave is in accordance with the labor laws. Although Company X in Magelang does not regulate the maximum number of days of period leave on both employment agreement and the company regulation.
Kata Kunci : Hak Cuti Haid, Pekerja Perempuan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu