Laporkan Masalah

Analisis Implementasi Program Pemutihan Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020-2022 (Studi Kasus: Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Sleman)

SEPHIA SASMI, Mukhlis, S.E., M.Acc

2024 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program pemutihan pajak berupa penghapusan denda atas pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilaksanakan oleh KPPD DIY di Kabupaten Sleman pada tahun 2020-2022 sekaligus menganalisis dampaknya terhadap penerimaan PKB. Analisis implementasi tersebut mengacu pada teori implementasi kebijakan publik menurut George Edwards III yang terdiri dari 4 (empat) variabel pengukuran, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi faktor pendukung dan kendala yang dihadapi oleh KPPD DIY di Kabupaten Sleman dalam menjalankan program pemutihan pajak tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui kegiatan wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi pustaka. Teknik analisis data yang digunakan mengacu pada interactive model yang dirumuskan oleh Miles dan Huberman. Hasil penelitian menujukkan bahwa implementasi pemutihan pajak atas PKB yang dilaksanakan telah memenuhi keempat variabel menurut George Edwards III dan berjalan dengan baik. Namun, dari variabel sumber daya, khususnya jumlah SDM yang dimiliki oleh KPPD DIY di Kabupaten Sleman masih kurang. Meskipun demikian, hal tersebut tidak mengganggu kelancaran dalam pelaksanaan program penghapusan denda pajak. Dari hasil implementasi program tersebut, penerimaan PKB pada tahun 2020-2022 selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya. Keberhasilan tersebut didukung oleh beberapa faktor, yaitu antusiasme wajib pajak dalam menantikan program pemutihan pajak, sarana dan prasarana yang mendukung, serta penyebarluasan informasi kebijakan secara masif. Akan tetapi, terdapat pula kendala yang dihadapi selama kebijakan berlangsung, yaitu wajib pajak cenderung mengikuti program menjelang akhir masa periode kebijakan meskipun informasinya sudah disampaikan sejak awal. Kendala lainnya, yaitu terkait sistem pembayaran melalui layanan Go-Tagihan yang sering tidak tercatat di laporan pendapatan KPPD DIY di Kabupaten Sleman.

This research aims to analyze the implementation of the Motor Vehicle Tax (PKB) whitening program was implemented by the KPPD of Sleman Regency in 2020–2022, as well as its impact on PKB revenues. The analysis of implementation refers to the theory of public policy implementation according to George Edwards III, which consists of 4 measurement variables, namely communication, resources, disposition, and bureaucratic structure. Apart from that, this research also identifies the supporting factors and obstacles faced by the KPPD of Sleman Regency in implementing the program. This research uses descriptive qualitative methods. The type of data used consists of primary and secondary data were obtained through interviews, observation, documentation, and literature review. The data analysis technique based on the interactive model developed by Miles and Huberman. The research show that the implementation of tax whitening program has fulfilled the four variables according to George Edwards III and is running well. Nevertheless, regarding resource variables, especially the number of human resources owned by the KPPD of Sleman Regency, it is still lacking. However, it does not interfere with the smooth implementation of the tax whitening policy. The PKB revenues has consistently increased every year since the policy was implemented in 2020-2022. These achievements were aided by various factors, such as the eagerness of taxpayers to await the tax whitening policy, infrastructure and services that supported it, and the extensive distribution of policy information. However, there are also obstacles faced, namely that taxpayers tend to join the program towards the end of the policy period even though the information has been provided in the beginning. Another obstacle is related to the payment system through the Go-Tagihan service, which is often not recorded in the KPPD of Sleman Regency income report.

Kata Kunci : Implementasi Kebijakan Publik, Pajak Kendaraan Bermotor, Pemutihan Pajak, Implementasi Pemutihan PKB

  1. D4-2024-456892-abstract.pdf  
  2. D4-2024-456892-bibliography.pdf  
  3. D4-2024-456892-tableofcontent.pdf  
  4. D4-2024-456892-title.pdf