Analisis terhadap Objek yang Ditetapkan sebagai Jaminan Pelunasan Kewajiban oleh BASYARNAS yang Tidak Dapat Dieksekusi oleh Pemberi Pembiayaan (Studi Putusan Nomor 4665/PDT.G/2019/PA.TGRS JO. Putusan Nomor 0050/PDT.G/2020/PTA.BTN)
NATASYA RACHMA FADHILA, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab pemberi pembiayaan tidak dapat mengeksekusi objek yang ditetapkan sebagai jaminan pelunasan kewajiban oleh BASYARNAS serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemberi pembiayaan yang tidak dapat mengeksekusi objek yang ditetapkan sebagai jaminan pelunasan kewajiban oleh BASYARNAS sebagaimana yang terjadi pada Putusan Nomor 4665/Pdt.G/2019/PA.Tgrs jo. Putusan Nomor 0050/Pdt.G/2020/PTA.Btn.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan jenis penelitian normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Penulis, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pertama, pemberi pembiayaan tidak dapat mengeksekusi objek yang ditetapkan sebagai jaminan pelunasan kewajiban oleh BASYARNAS disebabkan oleh beberapa hal, yaitu pemegang hak tanggungan memiliki kedudukan yang diutamakan, jual beli biasa tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan, jual beli guna pelunasan di Bank Panin sah menurut hukum, arbiter tidak seharusnya menetapkan Tanah Resak sebagai jaminan, keterlambatan PPAT dalam melakukan pencatatan bukan berarti terdapat iktikad buruk, Penetapan Sita Eksekusi yang dikeluarkan oleh pengadilan sudah sepatutnya dibatalkan, dan pembeli yang beriktikad baik harus dilindungi. Kedua, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah menggugat Dewandra atas dasar wanprestasi ke pengadilan agama. Jika Dewandra tidak sukarela menaati isi putusan maka dapat diajukan permohonan eksekusi. Dalam hal Dewandra tidak memiliki harta yang dapat dieksekusi maka Dewandra dapat dilaporkan ke polisi.
This study aims to find out and analyze the reason why financing
provider cannot execute an object which designated as guarantee of repayment by
BASYARNAS and legal actions that can be taken by the financing provider which
cannot execute the object which designated as guarantee of repayment by
BASYARNAS as occurred in Decision Number 4665/Pdt.G/2019/PA.Tgrs jo. Decision
Number 0050/Pdt.G/2020/PTA.Btn.
This research is descriptive and it is a type of normative research. The
data used in this study is secondary data. Secondary data is obtained through
research on primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary
legal materials. The data is analyzed qualitatively with a statue approach and
conseptual approach.
Based on the research conducted by the author, the following conclusions can be drawn: First, the financing provider cannot execute an object which designated as guarantee of repayment by BASYARNAS due to several factors, namely the holder of the mortgage has a priority position, a regular sale does not violate statutory provisions, the sale for repayment at Bank Panin is legally valid, the arbitrator should not have designated Tanah Resak as guarantee of repayment, the delay by the PPAT in recording the transfer of land rights does not imply bad faith, the execution seizure order issued by the court should rightly be revoked, and a bonafide purchaser deserving protection. Second, legal actions that can be taken are to sue Dewandra for breach of contract in the religious court. If Dewandra does not voluntarily comply with the contents of the decision, an application for execution can be submitted. If Dewandra does not have any assets that can be executed, Dewandra can be reported to the police.
Kata Kunci : BASYARNAS, Jaminan, Eksekusi, BASYARNAS, Collateral, Execution