Kajian Etika Bisnis Terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
Imam Farizqi, Prof. Dr. Lasiyo, M.A, M.M; Dr. Ridwan Ahmad Sukri
2024 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Penelitian ini berjudul Kajian Etika Bisnis Terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah isi peraturan OJK RI Nomor 6/POJK.07/2022 sebagai norma hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Penelitian ini menganalisis isi peraturan OJK RI Nomor 6/POJK.07/2022 dari perspektif etika bisnis. Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan etika bisnis, menjabarkan isi Peraturan OJK RI Nomor 6/POJK.07/2022, dan melakukan analisis etika bisnis terhadap peraturan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian filsafat dengan jenis kepustakaan yang bersifat kualitatif dan deskriptif dengan melibatkan unsur-unsur metodis berupa verstehen, deskripsi, interpretasi, komparasi, dan refleksi kritis. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka mengenai etika bisnis dan peraturan OJK RI Nomor 6/POJK.07/2022. Etika bisnis sebagai objek formal penelitian ini digunakan untuk menganalisis objek material yakni isi peraturan OJK RI Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa isi peraturan OJK RI Nomor 6/POJK.07/2022 telah memiliki kesesuaian dengan etika bisnis. Kesesuaian tersebut dapat dilihat melalui prinsip-prinsip etika bisnis yang termuat secara implisit di dalam pasal-pasal mengenai itikad baik, edukasi yang memadai; transparansi dan keterbukaan informasi; perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab; perlindungan aset, privasi, dan data konsumen; penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; integritas pelaku usaha, dan pemberlakuan sanksi-sanksi.
Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, Etika Bisnis, Hukum Bisnis
This research is entitled Study of Business Ethics Towards the Regulation of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia (OJK RI) Number 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Public Protection in the Financial Services Sector. The problem addressed in this research is the content of the regulation of the OJK RI Number 6/POJK.07/2022 as a legal norm that must be complied with by every business actor in the financial services sector. This study analyzes the content of the OJK RI Number 6/POJK.07/2022 from the perspective of business ethics. The purpose of this research is to explain business ethics, elaborate on the content of OJK RI Number 6/POJK.07/2022, and conduct a business ethics analysis of the regulation.
This research is a philosophical study with qualitative and descriptive literature types involving methodological elements such as verstehen, description, interpretation, comparison, and critical reflection. Data collection is carried out through literature studies on business ethics and OJK RI Number 6/POJK.07/2022. Business ethics as the formal object of this research is used to analyze the material object, namely the content of OJK RI Number 6/POJK.07/2022 concerning Consumer and Public Protection in the Financial Services Sector.
The results of this research indicate that the content of OJK RI Number 6/POJK.07/2022 is in accordance with business ethics. This conformity can be seen through the principles of business ethics implicitly contained in the articles regarding good faith, adequate education; transparency and openness of information; fair treatment and responsible business behavior; protection of assets, privacy, and consumer data; effective and efficient complaint handling and dispute resolution; integrity of business actors, and imposition of sanctions.
Keywords: Financial Services Authority, Financial Services Business Actors, Consumer Protection, Business Ethics, Business Law
Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen, Etika Bisnis, Hukum Bisnis