Laporkan Masalah

Interpretasi foto udara untuk inventarisasi kelas nilai objek pajak bumi dan bangunan di kelurahan Bareng Lor kecamatan Klaten Utara kota administratip Klaten

Sofie Barlianto, Drs. Goenadi; Drs. R. Suharyadi, M.Sc

1994 | Skripsi | S1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang sebagian besar penerimaanya merupakan pendapatan daerah. Dalam penentuan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang dijadikan dasar adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Klasifikasi nilai jual objek pajak sangat berkaitan dengan penentuan klasifikasi besarnya pajak terhutang. Penelitian ini dilaksanakan di Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara, Kota Administratip Klaten. Tujuan penelitian ini adalah: (1) mengenali atribut untuk menentukan kelas pajak bumi dan bangunan berdasarkan foto udara, dan (2) menilai ketelitian interpretasi foto udara jenis pankromatik hitam putih untuk inventrisasi kelas pajak bumi dan bangunan. Metode penelitian yang digunakan adalah interpretasi citra secara manual. Dalam penyadapan data daerah penelitian dibagi menjadi beberapa blok, berdasarkan atas pertimbangan: (1) tiap blok merupakan daerah yang sempit (0,5 6 ha), sehingga dapat menyajikan gambaran kelompok penggunaan lahan secara rinci, (2) tiap blok terdiri dari beberapa kelompok penggunaan lahan yang sama, sehingga dapat untuk menaksir Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) penggunaan lahan lainya yang sejenis dalam blok tersebut, (3) batas blok berupa ruas jalan sekaligus dapat dipakai sebagai batas kelas lahan, (4) dalam satu blok dapat dibagi lagi menjadi beberapa zona yang lebih kecil yang mempunyai nilai lahan rata-rata yang sama. Penilaian kelas pajak bumi dan bangunan melalui foto udara untuk objek bumi/lahan didasarkan atas letak objek terhadap kelas jalan dan jarak terhadap pusat daerah kegiatan, sedangkan penilaian pajak untuk objek bangunan didasarkan pada letak jenis penggunaan bangunan dan kondisi umum bangunan meliputi pagar halaman/taman dan materi atap bangunan. Hasilnya adalah ketelitian interpretasi kelas bumi /lahan sebesar 86,9 %, sedangkan ketelitian interpretasi kelas bangunan sebesar 80,9 %. Hasil klasifikasi nilai objek pajak dari interpretasi foto udara dengan PBB tahun 1992 jika diperbandingkan mempunyai selisih rata-rata 8,35 % untuk objek bumi (lahan). Untuk objek bangunan dengan selisih rata-rata 9,3 %. Secara umum foto udara sangat membantu dalam pelaksanaan inventarisasi kelas nilai objek pajak.

-

Kata Kunci : Interpretasi foto udara,Inventarisasi nilai objek PBB,Pajak Bumi dan Bangunan,Pendapatan Daerah,Penggunaan Lahan,Klaten,Jawa Tengah

  1. S1-1994-61236-Sofie_Barlianto-abstract.pdf  
  2. S1-1994-61236-Sofie_Barlianto-bibliography.pdf  
  3. S1-1994-61236-Sofie_Barlianto-tableofcontent.pdf  
  4. S1-1994-61236-Sofie_Barlianto-title.pdf