Penyelesaian sengketa Sertipikat Hak Milik yang didasarkan atas Akta Jual Beli yang Cacat Hukum (Studi Kasus SHM No. 3015 dan AJB No. 407/2015)
R. Meylanda Laksono Wibowo, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Nyonya SS telah
mengajukan gugatan PMH kepada Nyonya AHK, PPAT RGS dan Kantor Pertanahan Kabupaten
Magelang, karena SHM yang telah dibalik nama pembeli, padahal diketahui dasar
balik nama melalui AJB yang cacat hukum. Namun putusan atas gugatannya ditolak
oleh Pengadilan Negeri Mungkid karena kompetensi absolut. Tujuan penelitian
yaitu untuk mengetahui dan menganalisis keabsahan SHM yang didasarkan atas AJB
yang cacat hukum dan proses penyelesaian
sengketa SHM yang didasarkan atas AJB yang cacat hukum (Studi Kasus SHM No.
3015 dan AJB 407/2015).
Jenis penelitian
ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan yaitu data
sekunder yang didukung data narasumber. Data sekunder terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan
penelitian kepustakaan. Alat pengumpulan data yaitu daftar pernyataan guna
keperluan wawancara kepada para narasumber. Analisis data menggunakan
kualitatif yang bersifat deskriptif.
Hasil penelitian yang didapatkan yaitu status SHM No. 3015
yang didasarkan atas AJB 407/2015
yang cacat hukum adalah sah sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya,
dikarenakan SHM merupakan KTUN, sehingga keabsahan SHM didasarkan pada asas presumtio iustae causa dan Pasal 67 UU
PTUN. Keabsahan proses balik nama SHM tersebut dapat dicabut oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Magelang dengan dasar Putusan PTUN atas persoalan SHM tersebut yang tidak memenuhi syarat materil dan
formil dalam proses balik nama dalam Sertipikat. Nyonya SS selaku ahli waris Alm. SMR telah mengajukan gugatan
PMH ke PN.
Mungkid, namun oleh PN. Mungkid telah menjatuhkan putusan tidak diterima
dikarenakan kompetensi absolut,
pertimbangannya bahwa hakim perdata tidak berwenang membatalkan SHM. Namun
hakim perdata hanya dapat menyatakan SHM tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Mrs. SS has filed a PMH lawsuit against Mrs. AHK, PPAT RGS and BPN Magelang
Regency, because SHM has changed the buyer's name, even though it is known that
the basis for changing the name through AJB is legally flawed. However, the
decision on his lawsuit was rejected by the Mungkid District Court due to
absolute competency. The aim of the research is to determine and analyze the
validity of SHM which is based on legally flawed AJB and the SHM dispute
resolution process which is based on legally flawed AJB (Case Study of SHM
Number 3015 and AJB Number 407/2015).
This type of research is normative legal research. The data used is
secondary data supported by source data. Secondary data consists of primary,
secondary and tertiary legal materials. Data collection techniques through
interviews and library research. The data collection tool is a list of
statements for interview purposes with informants. Data analysis uses
descriptive qualitative data.
The research results obtained were SHM status
No. 3015 which is based on the legally flawed AJB 407/2015 is valid as long as
it cannot be proven otherwise, because the SHM is a KTUN, so the validity of
the SHM is based on the principle of presumtio iustae causa and Article 67 of
the PTUN Law. The validity of the SHM name change process can be revoked by the
Magelang Regency BPN on the basis of the PTUN Decision regarding the SHM issue
which does not meet the material and formal requirements in the name change
process in the Certificate. Mrs. SS as the heir of the late. SMR has filed a
PMH lawsuit with the District Court. Maybe, but by PN. It is possible that the
decision was not accepted due to absolute competence, considering that the
civil judge did not have the authority to cancel the SHM. However, civil judges
can only declare that SHM does not have permanent legal force.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Sertipikat Hak Milik, Akta Jual Beli, Cacat Hukum