Implementasi Pengaduan Medis Dengan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Poliyanto Rahayaan, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyelenggaraan implementasi pengaduan medis pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon sebagai institusi pelayanan kesehatan dan faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaksanaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon yang belum melaksanakan proses mediasi dengan melibatkan seorang mediator.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang didukung dengan wawancara narasumber dan merupakan penelitian kepustakaan dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Cara dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa terdapat permasalahan berbagai bentuk keluhan dan kekecewaan pasien/ keluarga yang dituangkan dalam pengaduan medis terhadap pihak rumah sakit. Ketersediaan fasilitas pendukung sudah memadai, diantaranya saluran pengaduan melalui website, email, via telepon dan kotak saran. Tahapan dan prosedur penanganan pengaduan sudah maksimal, tetapi proses penanganan dan penyelesaian pengaduan medis belum berjalan secara maksimal yaitu tidak melibatkan seorang mediator dalam upaya mediasi antara para pihak. Kesimpulan penelitian ini : 1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyebutkan tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi, dan 2) Proses penyelesaian pengaduan medis yang berujung sengketa medis dengan melalui mediasi oleh seorang mediator untuk mendapatkan tujuan yang diharapkan kedua belah pihak, sedangkan saran 1) Pengaduan medis antara dokter dan pasien perlu dikomunikasikan lebih lanjut secara hukum melalui mediasi mengingat perbuatan luhur dokter yang bertugas menjalankan profesinya untuk merawat dan menyembuhkan pasien tidak sampai berakhir di pengadilan dan 2) Pengaduan medis sebagai masukan bagi rumah sakit, sehingga dapat mengevaluasi apa saja kekurangan selama ini dan dapat melakukan perbaikan serta kedepannya menjadi kesan yang positif bagi rumah sakit.
This study aims to find out and analyze the implementation of medical complaints at the Central General Hospital of Dr. Johannes Leimena Ambon as a health service institution and the factors behind the implementation of mediation as an alternative dispute resolution at the Central General Hospital of Dr. Johannes Leimena Ambon which has not carried out the mediation process by involving a mediator.
This research is
an empirical normative legal research supported by interviews with sources and is a
literature research using secondary data sourced from primary legal materials,
secondary legal materials and tertiary legal materials. Methods and tools for
data collection are carried out by literature studies and document studies.
Data analysis was carried out qualitatively.
The results of
the research
and discussion show that there are problems in various forms of complaints and
disappointments of patients/families which are expressed in medical complaints
against the hospital. The availability of supporting facilities is adequate,
including complaint channels through websites, emails, via phone and suggestion
boxes. The stages and procedures for handling complaints have been maximized,
but the process of handling and resolving medical complaints has not run
optimally, namely not involving a mediator in mediation efforts between the
parties. The conclusions of this study: 1) Law
Number 17 of 2023 concerning Health states that health workers are
suspected of negligence in carrying out their profession, the negligence must
be resolved first through mediation, and 2) The process of resolving medical
complaints that lead to medical disputes by going through mediation by a
mediator to get the goals expected by both parties, while the suggestion 1)
Medical complaints between doctors and patients need to be further communicated
legally through mediation considering that the noble deeds of doctors who are in
charge of carrying out their profession to treat and cure patients do not end
up in court and 2) Medical complaints as input for the hospital, so that they
can evaluate what are the shortcomings so far and can make improvements and in
the future become a positive impression
for the hospital.
Kata Kunci : Pengaduan Medis, Mediasi, Rumah Sakit