Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum bagi Bank sebagai Pemegang Hak Tanggungan terhadap Sengketa Objek Jaminan yang Menyebabkan Hapusnya Hak Tanggungan (Analisis Putusan Nomor 269/G/2019/ PTUN-MDN)

AISHA NURUL FADILLA, Dr. Ninik Darmini S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan: 1) mengetahui dan menganalisis mengenai pelindungan hukum terhadap bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dalam hal adanya sengketa objek jaminan yang menyebabkan hapusnya Hak Tanggungan 2) mengetahui dan menganalisis upaya Bank dalam melindungi objek Hak Tanggungan pada Putusan Nomor: 269/G/2019/PTUN-MDN.

Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan memilah dan mengumpulkan bahan penelitian melalui studi kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan menggunakan sumber berupa buku, jurnal, artikel, dan juga peraturan perundang-undangan yang dapat diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan pembahasan penelitian ini.

Berdasarkan kesimpulan dalam penelitian ini, pelindungan hukum bagi Kreditur pemegang Hak Tanggungan dapat didasarkan pada perjanjian yang mengikat bagi Kreditur dan Debitur serta peraturan perundang-undangan terkait. Hapusnya Hak Tanggungan tidak mengakibatkan perjanjian kredit yang dilakukan hapus sehingga Kreditur tetap memiliki kewenangan untuk menagih utang kepada Debitur. Upaya yang telah dilakukan oleh Bank dalam mempertahankan objek Hak Tanggungan ketika objek tersebut disengketakan yaitu dengan masuk sebagai pihak intervensi di Pengadilan. Meskipun amar putusan mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan, Bank sebagai Kreditur dapat melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak preferennya dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

This study aims to: 1) find out and analyze the legal protection for bank as a Mortgage Rights holder for the dispute of the collateral object that causing an abolition of Mortgage Rights and 2) find out and analyze the bank’s effort to protect the object of Mortgage Rights based on Court Decision Number: 269/G/2019/PTUN-MDN.

This research is descriptive and used a type of juridical-normative research by selecting, collecting, and using research materials through literature studies. The data collection was conducted using some sources such as books, journals, articles, and regulations that can be obtained through primary, secondary, and tertiary legal materials to obtain relevant information for this research.

Based on the result of this research, legal protection for bank as a holder of mortgage rights can be based on agreements that are binding for Creditors and Debtors and related law and regulations. The abolition of the Mortgage Rights does not result in the abolition of the credit agreement, so that the Creditor still has the authority to collect debts from the Debtor. Efforts have been made by the Bank in defending the object of Mortgage Rights when the object was disputed, namely by entering as an intervention party in the Court. Although the verdict results in the abolition of the Mortgage Right, the Bank as a Creditor can make efforts to maintain its preferential rights through litigation and non-litigation.

Kata Kunci : Pelindungan hukum, Jaminan, Hak Tanggungan / Legal protection, Collateral, Mortgage Rights.

  1. S1-2024-461508-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461508-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461508-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461508-title.pdf