Pelindungan Hukum bagi Bank sebagai Pemegang Hak Tanggungan terhadap Sengketa Objek Jaminan yang Menyebabkan Hapusnya Hak Tanggungan (Analisis Putusan Nomor 269/G/2019/ PTUN-MDN)
AISHA NURUL FADILLA, Dr. Ninik Darmini S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan
hukum ini bertujuan: 1) mengetahui dan menganalisis mengenai pelindungan hukum
terhadap bank sebagai pemegang Hak Tanggungan dalam hal adanya sengketa objek
jaminan yang menyebabkan hapusnya Hak Tanggungan 2) mengetahui dan menganalisis
upaya Bank dalam melindungi objek Hak Tanggungan pada Putusan Nomor:
269/G/2019/PTUN-MDN.
Penelitian
ini bersifat deskriptif dan menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan
memilah dan mengumpulkan bahan penelitian melalui studi kepustakaan. Pengumpulan
data dilakukan menggunakan sumber berupa buku, jurnal, artikel, dan juga
peraturan perundang-undangan yang dapat diperoleh melalui bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan pembahasan
penelitian ini.
Berdasarkan
kesimpulan dalam penelitian ini, pelindungan hukum bagi Kreditur pemegang Hak
Tanggungan dapat didasarkan pada perjanjian yang mengikat bagi Kreditur dan
Debitur serta peraturan perundang-undangan terkait. Hapusnya Hak Tanggungan tidak
mengakibatkan perjanjian kredit yang dilakukan hapus sehingga Kreditur tetap memiliki
kewenangan untuk menagih utang kepada Debitur. Upaya yang telah dilakukan oleh
Bank dalam mempertahankan objek Hak Tanggungan ketika objek tersebut
disengketakan yaitu dengan masuk sebagai pihak intervensi di Pengadilan.
Meskipun amar putusan mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan, Bank sebagai
Kreditur dapat melakukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak preferennya dapat
melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
This
study aims to: 1) find out and analyze the legal protection for bank as a Mortgage
Rights holder for the dispute of the collateral object that causing an abolition
of Mortgage Rights and 2) find out and analyze the bank’s effort to protect the
object of Mortgage Rights based on Court Decision Number: 269/G/2019/PTUN-MDN.
This
research is descriptive and used a type of juridical-normative research by selecting,
collecting, and using research materials through literature studies. The data
collection was conducted using some sources such as books, journals, articles,
and regulations that can be obtained through primary, secondary, and tertiary
legal materials to obtain relevant information for this research.
Based
on the result of this research, legal protection for bank as a holder of
mortgage rights can be based on agreements that are binding for Creditors and
Debtors and related law and regulations. The abolition of the Mortgage Rights
does not result in the abolition of the credit agreement, so that the Creditor
still has the authority to collect debts from the Debtor. Efforts have been
made by the Bank in defending the object of Mortgage Rights when the object was
disputed, namely by entering as an intervention party in the Court. Although the
verdict results in the abolition of the Mortgage Right, the Bank as a Creditor
can make efforts to maintain its preferential rights through litigation and
non-litigation.
Kata Kunci : Pelindungan hukum, Jaminan, Hak Tanggungan / Legal protection, Collateral, Mortgage Rights.