Laporkan Masalah

Analisis Sistem Transportasi Publik Trans Jogja terhadap Pemenuhan Prinsip Aksesibilitas dalam Pelayanan Publik bagi Difabel di Yogyakarta: Studi Banding Sistem Transportasi Publik Trans Jakarta

ANANDA SATRIO BAWONO, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini bertujuan untuk menganalisis memahami apakah sistem transportasi publik Trans Jogja sesuai dengan pemenuhan prinsip aksesibilitas, khususnya dalam upaya memberikan pelayanan publik yang bersifat inklusif sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik yang mengatur tentang adanya prinsip kesetaraan dan aksesibilitas dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Lebih lanjut, penelitian ini juga menganalisis mengenai penerapan prinsip aksesibilitas yang dapat dirasakan berupa infrastruktur dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.

Pada penulisan hukum ini, Penulis menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian ini dibentuk berdasarkan studi pustaka yang berangkat dari sumber hukum administrasi negara serta jurnal, buku, dan artikel penulisan hukum yang relevan. Penulisan ini menjelaskan mengenai analisis penerapan prinsip aksesibilitas bagi difabel dalam penyelenggaraan sistem transportasi publik Trans Jogja. Penulis kemudian menjabarkan pembahasan tersebut dengan memberikan tolak ukur perbandingan dengan sistem transportasi yang ada di Jakarta, Trans Jakarta. 

Kesimpulan yang didapat dari penulisan hukum ini adalah, Pertama, bahwa sistem transportasi publik Trans Jogja belum dapat dikatakan sebagai transportasi publik yang memberikan fasilitas sarana dan prasarana yang dapat menunjang penyandang disabilitas secara optimal. Kedua, bahwa Trans Jogja tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian infrastruktur yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Berbeda dengan Trans Jakarta yang digunakan sebagai benchmarking penulisan hukum ini, telah memberikan pelayanan inklusif berbasis prinsip aksesibilitas dengan dasar kebijakan yang lebih rigid. Sehingga, dapat dikerucutkan bahwa prinsip aksesibilitas yang diterapkan oleh Trans Jogja masih sebatas implementasi textbook berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik.

This legal writing aims to analyze the understanding of whether the Trans Jogja public transport system is compatible with the implementation of the principle of accessibility, in particular in an effort to provide public services of an inclusive nature in accordance with the Public Service Act which regulates the existence of the principles of equality and accessibility in the organization of public services. Furthermore, the study also analyzes the application of the concept of accessible infrastructure and services for persons with disabilities.

The author used empirical normative research to write this law. This study's foundation was a review of the literature that included pertinent books, articles, and journals on legal writing as well as references on state administrative law. This essay describes how the Trans Jogja public transportation system's implementation of accessibility standards for individuals with impairments was analyzed. The author then goes on to clarify the discussion by offering a comparison point with Jakarta's current transit system, Trans Jakarta.

The legal writing highlights how Trans Jogja's public transportation system lacks adequate facilities and infrastructure for disabled people, as well as legal certainty and inclusive infrastructure. Unlike Trans Jakarta, which employs accessibility principles, Trans Jogja's accessibility policy is restricted to textbook application under Public Services Law.

Kata Kunci : Transportasi Publik, Prinsip Aksesibilitas, Pelayanan Publik, Disabilitas, Hukum Administrasi Negara.

  1. S1-2024-461515-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461515-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461515-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461515-title.pdf